Relevankah Pemindahan Kantor Gubernur?
Pemprov Maluku berencana untuk membangun Kantor Gubernur Maluku di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Untuk memuluskan rencana Pemprov kala itu dipimpin Said Assagaff telah membangun sejumlah kesepakatan dengan perangkat Desa Rumah Tiga yang terangkum dalam Memorandum of Understanding (MoU) diantaranya, pembebasan lahan untuk pembangunan RSUP Leimena dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kedua, pembangunan Kantor Negeri Rumah Tiga dua lantai disertai penyiapan meubeler kantor desa. Tiga, diatur tentang renovasi gedung gereja dan salah satu masjid di Desa Rumatiga. Sedangkan perbaikan jalan, drainase dan penerangan di Rumah Tiga masuk dalam butir keempat.
Kelima, mengatur tentang sosialisasi pergantian alamat pada instansi pemerintah dan swasta yang berlokasi di wilayah administrasi Desa Poka ke Desa Rumatiga. Enam, prioritas tenaga kerja asal Rumah Tiga dalam pembangunan RSUP, Kantor Gubernur Maluku, dan Kejati Maluku.
Ketujuh, penyediaan fasilitas mobil dan gerobak sampah untuk Desa Rumah Tiga, Delapan, disepakati akan menyediakan fasilitas satu mobil operasional untuk pemerintah Rumah Tiga dan sembilan, penambahan personil kepolisian pada Polsek Teluk Ambon.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid, Tingkatkan SosialisasiKesepakatan itu dibuat sejak tahun 2017 dan rencana pembangunan dilakukan tahun 2018 hingga 2019. Namun sampai sekarang Pemprov Maluku tidak menindaklanjuti kesepakatan yang termuat dalam MoU itu.
Rencana Pemprov Maluku tentu saja dinilai banyak kalangan tidak relevan, apalagi kondisi saat ini Maluku masih dilanda pandemi Covid-19.
Pertanyaannya, relevankah pemindahan Kantor Gubernur Maluku yang baru. tentu untuk menjawab apakah relevan ataukah tidak, Pemprov harus bersama membahas masalah pemindahan Kantor Gubernur dengan DPRD Maluku.
Berikutnya harus dilakukan studi kelayakan apakah Kantor Gubernur Maluku yang sekarang ini sudah tidak lagi representatif. Jika memang tidak lagi representatif maka pemindahan kantor tersebut bisa dilakukan, tetapi jika tidak maka seharusnya rencana pembangunan kantor yang baru tidak perlu dilakukan.
Pemindahan Kantor Gubernur ke Rumah Tiga tidaklah urgensi dan bukan merupakan sebuah kepentingan mendesak bagi masyarakat Maluku. Pemindahan ini harus dilihat dengan bijak, karena tidaklah relevan untuk dipindahkan.
Karena itu, Pemprov janganlah gegabah mengambil kebijakan tersebut tetapi anggaran itu sebaiknya digunakan untuk kebutuhan masyarakat. disisi yang lain, Pemprov didorong untuk tidak fokus ke proyek tersebut, tetapi bagaimana upaya pemda untuk mengatasi masalah pandemi saat ini.
Hal ini penting, karena masyarakat Maluku lebih membutuhkan kebijakan pemerintah dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan ekonomi, ketimbangkan pembangunan infrastruktur. Sehingga rencana pemindahan harus dikaji kembali secara matang demi kepentingan masyarakat. bahwa hal itu tidak relavan dan bukan merupakan urgensi yang harus dilakukan. (*)
Tinggalkan Balasan