DOBO, Siwalimanews – Sebanyak 87 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja angkatan 2021 menerima SK sebagai Aparatur Sipil Negera yang diserahkan langsung oleh Bupati Aru, Johoan Gonga, dan disaksikan oleh Plt Sekda Jacob Ubyaan dan sejumlah pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Aru.

Selain penyerahan SK, bupati juga mengambil sumpah dan janji 96 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aru tahun 2023. Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah dan janji itu dipusatkan di Lantai II BPKAD Aru, Kamis (6/4).

Bupati dalam sambutannya mengatakan, sumpah dan janji PNS merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah dan Janji PNS, dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang diwujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS.

“Isi dari sumpah dan janji yang diucapkan adalah merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap PNS, sebagimana diamanatkan di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ucap bupati.

Untuk itu, kata Bupati, seorang PNS dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sekedar mengisi waktu luang atau sekedar mencari nafkah untuk diri dan keluarganya, tetapi dituntut untuk memahami, menguasai serta melaksanakan dengan baik tugas pokok dan fungsi yang diemban, serta didukung dengan ketekunan, keuletan, komitmen, integritas serta disiplin yang tinggi.

Baca Juga: Kapolres SBT Ikut Rakor Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijriyah

“Sesuai dengan visi Pemkab Aru periode 2021-2026, yakni Terwujudnya Masyarakat Aru Yang Sejahtera, Mandiri, Adil, dan Bermartabat, maka kami telah berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan PNS dan P3K,” ucap bupati.

Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bupati juga menginstruksikan kepada seluruh ASN, yang bertugas di kecamatan dan desa diharapkan untuk segera kembali dan melaksanakan tugas dengan lebih baik dan  tingkatkan terus kompetensi serta bekerjalah secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melayani masyarakat.

Bupati juga minta agar menjaga sikap dan perilaku atau kode etik sebagai seorang ASN, dengan tidak mengkonsumsi miras, narkoba, dan tidak terlibat dalam praktek prostitusi atau seks bebas serta perjudian termasuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Hilangkan paham-paham primordial, politik praktis dan sentimen-sentimen tertentu yang cenderung memecah-belah persatuan dan kesatuan. Daerah ini adalah milik kita bersama dan pemerintahan yang ada adalah milik kita bersama. Mari kita satukan kekuatan kita dalam satu perahu untuk bersama mendayung dengan satu nahkoda menuju kehidupan masyarakat cerdas, sehat dan sejahtera,” ajak bupati.

Bupati juga minta agar setiap ASN biasakan pola hidup bersih dan sehat di kantor, di rumah dan lingkungan masing-masing, agar mayarakat merasakan nilai positif dari kehadiran ASN ditengah-tengah mereka.

“Sekali lagi, ingatlah bahwa jabatan dan kepercayaan yang telah diamanatkan kepada saudara, harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus demi kemajuan daerah,” pesan bupati.(S-11)