AMBON, Siwalimanews – Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan Serikat Pekerja RS Sumber Hidup/RS GPM, dengan agenda pembacaan gugatan, yang digelar Selasa (5/7) di PN Ambon, tidak dihadiri pihak yayasan selaku para Tergugat.

Padahal diketahui, Tergugat telah menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri Ambon untuk agenda sidang dimaksud.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup Richard Ririhena kepada wartawan usai sidang mengaku, agenda berjalan sesuai yang telah dijadwalkan, meski tidak dihadiri para tergugat.

“Tergugat tidak hadir, namun pembacaan tuntutan tetap dilakukan, dan sudah kami sampaikan dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini,” ucap Ririhena.

Ririhena menegaskan, gugatan ini dilayangkan pasca gagalnya upaya mediasi yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga: 25 Peserta SSDN Lemhanas Kunjungi Kodam Pattimura

“Arah gugatan kami jelas, yaitu terkait upah 30 persen pegawai RS Sumber Hidup yang belum dibayarkan, 19 bulan jasa tenaga medis, dan 10 persen upah dari 100 persen yang merupakan hak pekerja di instansi kesehatan yang berada dibawah naungan Yayasan Kesehatan GPM itu,” tandasnya.

Ia mengaku, hingga proses sidang berkahir, pihak tergugat tidak hadir, dan sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan. (S-25)