AMBON, Siwalimanews – Mulai 1 Januari 2024, ada sekitar delapan retribusi sebagai sumber pendapatan Pemerintah Kota Ambon akan dihapus.

Hal ini seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, dimana dalam UU tersebut menyebutkan, delapan sumber pendapatan tersebut, nantinya tidak akan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Adapun retribusi tersebut, yakni retribusi tentang menara telkomunikasi, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi ijin trayek, yang mana keempat jenis retribusi ini ada pada Dinas Perhubungan.

Sementara retribusi lain, seperti retribusi pemakaman dan retribusi penyedotan kakus yang ada di Dinas Perumahan, serta retribusi kebakaran, ditambah retribusi tera ulang pada Disperindag.

“Pansus Ranperda tentang Pajak dan Reteibusi DPRD Kota Ambon mulai bekerja dan hari ini, Selasa (30/5), pansus telah melakukan rapat bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran, Disperindag, Dinas PRKP dan Dishub. Dalam rapat itu kami bahas soal delapan sumber pendapatan dari retribusi pada tiga OPD pengumpul tersebut, yang akan hilang per 1 Januari 2024 mendatang,” ungkap Ketua Pansus Zeth Pormes, kepada wartawan, usai rapat tersebut.

Baca Juga: Hilang di Hutan, Nenek Ini Ditemukan Dalam Kondisi Lemas

Ia mengaku, kedepan sumber-sumber pendapatan tersebut, sesuai UU Nomor 1 tahun 2022, kewenangannya tidak lagi ada di daerah.

“Jadi kita sekarang merumuskan perdanya, dengan berpatokan pada UU Nomor 1 tahun 2022, dengan objek-objek retribusi yang baru, dan kalaupun ada yang hilang, kita akan pikirkan solusinya agar bagaimana PAD itu tetap masuk, tapi dengan nomenklatur yang berbeda,” ujarnya.

Pormes mencontohkan, soal retribusi pengujian kendaraan bermotor, dimana meskipun nantinya akan dihapus, tetapi pemkot masih memiliki alat itu, sehingga nantinya akan diseting untuk masuk di retribusi aset daerah, dengan asumsi bahwa, alat itu adalah aset daerah, dengan demikian, pengujian kendaraan tetap jalan, tetapi nomenklaturnya berbeda.

“Jadi nanti dia dimasukan dalam aset daerah. Selain itu, dasar penyelematan atas delapan sumber pendapatan itu, juga akan dikonsultasikan dengan pihak kemendagri,” ucapnya.

Menurutnya, ada dua opsi yakni, opsi pertama untuk menyelematkan delapan sumber itu dengan memasukan nomenklaturnya dalam retribusi umum yaitu, retribusi pengelolaan aset daerah, tetapi kalau itu tidak bisa, maka akan dibuat semacam MoU, sehingga pemkot tetap menghasilkan PAD dari aset daerah tersebut, atau akan dikonsultasikan lagi ke kemendagri.

“Meskipun adanya UU yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan pemkot, tetapi lewat kerja keras pansus melalui Perda Pajak dan Retribusi nantinya, PAD Kota Ambon tetap bertahan, atau akan meningkat, sambil kita juga memikirkan solusi lain,” tandasnya.(S-25)