AMBON, Siwalimanews – Setelah menjalani pemerik­saan sebagai tersangka se­lama 7 jam, sejak pukul 10.30-17.45 WIT, penyidik Kejati Maluku langsung menahan Sekretaris daerah Seram Bagian Barat (SBB)  Mansyur Tuharea

Sekda SBB digiring ke Rutan Kelas II A Ambon, didampingi kuasa hukumnya, Fahri Bach­mid dan Yani Hakim.

Tuharea ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan cukup bukti keterlibatan dirinya, dalam dugaan korupsi anggaran belanja lang­sung pada Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Tuharea harus mengikuti jejak 4 koleganya yang sebelumnya sudah ditahan jaksa. Bahkan sejumlah pertanyaan awak media yang dilontarkan kepada dirinya tidak direspon.

Dengan wajah tersenyum Tuha­rea langsung masuk ke mobil taha­nan dengan Nomor Polisi DE 8478 yang akhirnya meninggalkan Kan­tor Kejati menuju Rutan Kelas IIA Ambon. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan menjelaskan, usai pemeriksaan, Tuharea resmi ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor KPU Aru, Sejumlah Dokumen Disita

“Sebelum ditahan tadi, yang ber­sangkutan jalani pemeriksaan se­bagai tersangka, ada sekitar 40 per­tanyaan yang disampaikan pe­nyidik. Yang bersangkutan kita ta­han selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Ambon,” tuturnya. (S-45)