7 Jam Diperiksa Jaksa, Sekda SBB Langsung Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam, sejak pukul 10.30-17.45 WIT, penyidik Kejati Maluku langsung menahan Sekretaris daerah Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea
Sekda SBB digiring ke Rutan Kelas II A Ambon, didampingi kuasa hukumnya, Fahri Bachmid dan Yani Hakim.
Tuharea ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan cukup bukti keterlibatan dirinya, dalam dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Tuharea harus mengikuti jejak 4 koleganya yang sebelumnya sudah ditahan jaksa. Bahkan sejumlah pertanyaan awak media yang dilontarkan kepada dirinya tidak direspon.
Dengan wajah tersenyum Tuharea langsung masuk ke mobil tahanan dengan Nomor Polisi DE 8478 yang akhirnya meninggalkan Kantor Kejati menuju Rutan Kelas IIA Ambon. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan menjelaskan, usai pemeriksaan, Tuharea resmi ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Polisi Geledah Kantor KPU Aru, Sejumlah Dokumen Disita“Sebelum ditahan tadi, yang bersangkutan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, ada sekitar 40 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Ambon,” tuturnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan