AMBON, Siwalimanews – Temuannya bikin kaget, mulai dari lampu pijar dan alat listrik, hingga biaya rumah tangga pimpinan.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak proyek fiktif bernilai miliaran rupiah di sekretariat DPRD Kota Ambon pada laporan keuangan Peme­rintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.

Dalam temuan BPK disebut­kan, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tidak sesuai de­ngan ketentuan, sehingga me­ng­akibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 5,293.744. 800.

Sekretariat DPRD Kota Ambon menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 28.309.179.895. dengan realisasi sebesar Rp 25.797.321.761, atau 91,13%, pada tahun anggaran 2020.

Realisasi atas belanja barang dan jasa yang dilakukan terbagi dalam beberapa mata anggaran yang berbeda.

Baca Juga: Jaksa Setor Rp2,4 M Milik Koruptor Tata Ibrahim ke Kas Negara

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang direalisasikan di Sekretariat DPRD, ditemukan indikasi-indikasi keru­gian daerah yang timbul pada be­berapa mata anggaran.

Realisasi belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.000.

Pada tahun anggaran 2020, sekretariat DPRD Kota Ambon melakukan realisasi atas belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) sebesar Rp479.350.000. atau 96,15% dari yang dianggarkan sebesar Rp498.535.500 (unaudited).

Belanja tersebut direalisasikan pada 6 SP2D sepanjang tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan lebih lanjut atas proses realisasi serta dokumen pertanggungjawaban atas Belanja Alat Tulis dan Elektronik tersebut menghasilkan beberapa permasalahan antara lain.

Satu, Belanja alat tulis dan elektronik (lampu pijar, battery kering) yang dianggarkan melebihi batas kewajaran yang ditetapkan dalam analisa standar belanja (ASB) Kota Ambon tahun 2020. Total anggaran belanja alat tulis dan elektronik (lampu pijar, battery kering) pada sekretariat Kota Ambon adalah Rp498.535. sedangkan batas wajar yang ditetpkan adalah sebesar Rp1,200.000/tahun.

Hal ini mengakibatkan terdapat realisasi belanja yang melebihi batas wajar sebesar Rp497.335,500.

Dua, terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja alat listri dan elektronik (lampu pijar, battery kering) sebesar Rp425,000.000.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja alat listrik dan elektronik lampu pijar, battery kering) dimana nota belanja yang tertera adalah kosong dan nama toko dalam nota itu adalah tulisan tangan.

Selain itu, realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860.000. pada tahun 2020 sekretariat DPRD Kota Ambon melakukan realisasi atas belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp312.304.987 atau 92,53% dari yang dianggarkan sebesar Rp337.500.000 (unaudited). Belanja tersebut direalisasikan pada 6 SP2D.

Berikutnya, pemeriksaan lebih lanjut pada proses realisasi serta dokumen pertanggungjawaban atas Belanja Pemeliharaan peralatan dan mesin yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD menghasilkan beberapa permasalahan  antara lain:

Satu, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dianggaran untuk jumlah unit melebihi jumlah aset tercatat pada KLB B sekretariat DPRD, pengujian dilakukan untuk 2 jenis peralatan dan mesin yaitu PC/Lapotop dan AC.

Hal ini mengakibatkan terdapat potensi realisasi belanja yang tidak wajar sebesar Rp172.860.000.

Dua, terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp168.860.000.

Tiga, realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih terindikasi fiktif sebesar Rp903.797.000 atau 96% dari yang dianggarkan sebesar Rp941.307.080. belanja tersebut direalisasikan pada 8 SP2D sepanjang tahun anggaran 2020.

Empat, terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp238.047.00 pada tiga SPK.

Lima, terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang melampirkan nota sebagai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp410.000.000.

Enam, realisasi belanja biaya rumah tangga terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000. pada tahun anggaran 2020, sekretariat DPRD Kota Ambin melakukan realisasi belanja biaya rumah tangga sebesar Rp690.000 atau 100% dari yang dianggaran. Belanja tersebut direalisasikan pada 5 SP2D sepanjang tahun anggaran 2020.

Dalam belanja ini BPK menemukan indikasi permasalahan antara lain, terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja biaya rumah tanggal sebesar Rp690.000.000 dimana terdapat kelebihan total nilai nota yang dilampirkan dibandingkan dengan total pencairan keempat SP2D diatas sebesar Rp122.521.000.

Tujuh, pembayaran biaya rumah tinggal kepada pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000. hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, termasuk didalamnya mengenai biaya rumah tangga pimpinan.

Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa biaya rumah tinggal masuk ke dalam tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD, namun dijelaskan pula bahwa belanja rumah tangga pimpinan hanya boleh diberikan bagi pimpinan yang menggunakan rumah dinas jabatan dan perlengkapannya.

Selanjutnya, realisasi belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800 dimana pada tahun anggaran 2020 sekretariat DPRD Kota Ambon melakukan realisasi atas belanja alat tulis kantor sebesar 714.718. 800 atau 96,66% dan yang di­-anggarkan sebesar Rp755,067.235 dimana belanja tersebut direalisasi pada 12 SPD sepanjang tahun anggaran 2020,. (S-19)