DOBO, Siwalimanews – Sebanyak enam orang narapidana pada Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Dobo menerima asimilasi rumah dan cuti bersyarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Dobo, Janes Tiwery kepada Siwalimanews di Dobo, Senin (6/4).

Dijelaskan, keenam napi ini mendapatkan asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 10 tahun 2020. Kenema napi ini terdiri dari 3 napi menerima pemberian asimilasi rumah dan 3 lainnya menerima cuti bersyarat (integrasi).

“Keenam napi ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Dobo sesuai dengan peraturan yakni dua pertiga dari masa tahanan, sehingga menerima asimilasi dan cuti bersyarat,” jelasnya. (S-25)