AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia (Kemenkumham) wila­yah Maluku memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 bagi 506 warga bina­annya.

Pemberian remisi khusus tersebut berlangsung di Lapas kelas II A Ambon, Diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo pada, minggu (24/23)

Kepada Siwalima, Prasetyo menjelaskan jika ada 521 napi yang diusulkan namun karena keter­lambatan 15 napi dalam hal admi­nistrasi maka 15 tersebut menyusul.

“Jumlah Narapidana yang diusul­kan sebanyak 521 orang, namun Narapidana yang mendapatkan remisi natal berdasarkan SK hanya 506 orang. Jumlah yang belum turun SK 15 orang termasuk dalam remisi keterlambatan administrasi dan akan diproses setelah natal, “ ujar Prasetyo

Dia menyebutkan, pemberian remisi khusus berdasarkan keten­tuan yang berlaku dilakukan ber­dasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasya­rakatan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Pemprov Belum Miliki UPTD Pasar Mardika

Selanjutnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembe­basan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-2133,2134,­2135,2136,2206 .PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1945, tanggal 07 November 2023 Tentang Pelaksanaan Pem­berian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Nara­pidana dan yang terakhir ialah Surat Edaran Direktur Jenderal Pema­syarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-2036, tanggal 20 November 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Anak.

Lebih lanjut, Kepala Kemen­kumham Maluku itu menjelaskan dalam remisi khusus kali ini terdapat narapidana yang langsung bebas.

“Sebelumnya kan ada beberapa yang langsung bebas, nah kali ini hanya 1 narapidana kasus peng­aniayaan yang dinyatakan bebas yakni, Robert William Da Costa. Yang bersangkutan bebas karena masa remisi diberikan 15 hari. Sementara massa hukuman 7 bulan habis pas 15 hari sehingga langsung dibebaskan, “Ujar Prasetyo.

Ditambahkan, jika dari keselu­ruhan Rutan Maupun Lapas di Maluku yang paling banyak menda­patkan remisi dari Kota Ambon.

“Napi di Lapas Ambon yang mendapatkan remisi sebanyak 209 orang. Dimana 24 orang diberikan remisi 15 hari, 142 orang diberikan remisi 1 bulan, 35 orang diberikan remisi 1 bulan dan 15 hari dan 8 orang mendapatkan remisi 2 bu­lan,”sebutnya. (S-26)