506 Napi di Maluku dapat Remisi Khusus
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Maluku memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 bagi 506 warga binaannya.
Pemberian remisi khusus tersebut berlangsung di Lapas kelas II A Ambon, Diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo pada, minggu (24/23)
Kepada Siwalima, Prasetyo menjelaskan jika ada 521 napi yang diusulkan namun karena keterlambatan 15 napi dalam hal administrasi maka 15 tersebut menyusul.
“Jumlah Narapidana yang diusulkan sebanyak 521 orang, namun Narapidana yang mendapatkan remisi natal berdasarkan SK hanya 506 orang. Jumlah yang belum turun SK 15 orang termasuk dalam remisi keterlambatan administrasi dan akan diproses setelah natal, “ ujar Prasetyo
Dia menyebutkan, pemberian remisi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Pemprov Belum Miliki UPTD Pasar MardikaSelanjutnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-2133,2134,2135,2136,2206 .PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1945, tanggal 07 November 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana dan yang terakhir ialah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-2036, tanggal 20 November 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Anak.
Lebih lanjut, Kepala Kemenkumham Maluku itu menjelaskan dalam remisi khusus kali ini terdapat narapidana yang langsung bebas.
“Sebelumnya kan ada beberapa yang langsung bebas, nah kali ini hanya 1 narapidana kasus penganiayaan yang dinyatakan bebas yakni, Robert William Da Costa. Yang bersangkutan bebas karena masa remisi diberikan 15 hari. Sementara massa hukuman 7 bulan habis pas 15 hari sehingga langsung dibebaskan, “Ujar Prasetyo.
Ditambahkan, jika dari keseluruhan Rutan Maupun Lapas di Maluku yang paling banyak mendapatkan remisi dari Kota Ambon.
“Napi di Lapas Ambon yang mendapatkan remisi sebanyak 209 orang. Dimana 24 orang diberikan remisi 15 hari, 142 orang diberikan remisi 1 bulan, 35 orang diberikan remisi 1 bulan dan 15 hari dan 8 orang mendapatkan remisi 2 bulan,”sebutnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan