5 Tahun Penjara Menanti Dua Koruptor Bandara Banda
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda, menuntut dua terdakwa korupsi pekerjaan pemenuhan standar runway strip pada Bandara Banda, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014, dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara.
Mereka yang dituntut masing-masing Petrus Marina, selaku pejabat pembuat komitmen dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor.Tuntutan keduanya dibacakan JPU M Salahuddin dalam sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/10).
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa, di potong masa tahanan,” pinta JPU.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti, mereka dibebaskan.
Baca Juga: Pastikan BLT Tepat Sasaran, DPRD Panggil DinsosUntuk diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemenuhan standar runway strip pada Bandara Banda di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2014, dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan Kejari Ambon Cabang Banda.
Mereka yang ditahan masing-masing Petrus Marina, selaku PPK dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor. Sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas belum ditahan dengan alasan sakit.
“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum karena sakit. Penahanan dua tersangka dilakukan di Rutan Kelas II Ambon,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa (5/7).
Dikatakannya penahanan dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari Banda Neira, M Salahuddin, merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
Pasca dielsekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.
“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : Print – 32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 Juli 2022,”pungkasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan