406 Kos-kosan Tercatat Jadi Wajib Pajak
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 406 kos-kosan yang ada di Kota Ambon tercatat telah menjadi wajib pajak dan diharuskan untuk membayar pajak pada Pemkot Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah pada BPPRD Kota Ambon, Richard Engko mengatakan, wajib pajak yang berasal dari kos-kosan sudah mencapai 406 dan masih ada kos-kosan yang belum terdata.
“406 kos-kosan yang ada datanya di kita. Dan memang masih ada rumah kos yang belum kita datangi karena memang kita kekurangan tenaga, dan pengawasan kita lakukan tiap bulan,” ujar Richard kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/9).
Menurutnya, untuk 406 kos-kosan tersebut merupakan kos-kosan dengan kamar yang lebih dari 10 kamar. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak hotel. Ini karena kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10 sudah masuk dalam kategori perhotelan.
“Di kota Ambon yang kosannya itu diatas 10 kamar sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak hotel,” tutur dia.
Baca Juga: Kepala Bappenas: Maluku Pantas Jadi LINUntuk kos-kosan sendiri, pajaknya harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulan berjalan dengan rincian 10 persen dari harga kamar kos yang ditawarkan.
“Pajaknya sendiri itu 10 persen, misalnya harga kamar 500 ribu berarti dia harus bayar 550 ribu karena 10 persen dari uang kos itu, batas pembayaran kos-kosan sendiri setiap bulan tanggal 10 kalau lebih dari tanggal 10 itu dikenakan denda 2 persen setiap bulan,” katanya.
Namun, pajak tersebut hanya dibayar saat kamar yang ada di dalam kos-kosan di tempati. Karena untuk yang tidak di tempati dianggap nol dan tidak perlu membayar pajak.
Untuk pembayaran pajak kos-kosan sendiri, lanjutnya, dibayar berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara pemilik kos dan penyewa kos-kosan tersebut.
Dikatakan, untuk pajak rumah kos sendiri, pihaknya selalu melakukan pengawasan sehingga pajak yang belum di bayar akan dijemput boleh untuk memastikan pajak di bayar oleh wajib pajak.
“Kita terus mengawasi wajib pajak untuk bayar pajak, dan jika melewati aturan kita turun tagih,” katanya.
Ia mengakui, kesadaran masyarakat untuk bayar pajak sudah sangat baik dibuktikan dengan pelunasan pajak yang selalu tepat waktu dan selalu di bayar oleh wajib pajak.
“Jadi masyarakat sudah sadar karena ini memang kita sering sosialisasi ke mereka. untuk kedepan memang kita punya target itu rangkul semua kos-kosan yang ada,” jelasnya.
Dan untuk kos-kosan sendiri, akuinya lebih banyak pada Kecamatan Teluk Ambon karena terdapat kampus di kawasan tersebut. (S-40)
Tinggalkan Balasan