40 ribu pekerja rentan di Ambon sukses didaftarkan menjadi peserta yang menerima program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Aparat pemerintah desa dan pegawai non ASN telah kita dijamin kepesertaan BPJS Ketenaga­kerja­an,” tegas Penjabat Walikota Bode­win Wattimena saat evaluasi dan monitoring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, di salah satu hotel di Ambon belum lama ini.

Dirinya menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Inpres tersebut pemerintah daerah diminta untuk mengimplementasikan pe­laksanaan jaminan sosial ketena­gakerjaan bagi masyarakatnya termasuk pekerja rentan.

“Kita sudah melakukan iden­tifikasi menjamin kepada aparat pemerintah desa dan pegawai non ASN untuk dijamin dalam BPJS ketenagakerjaan,” jelas walikota.

Menindaklanjuti instruksi itu pun, pemerintah kota telah mengeluarkan regulasi pendukung yakni kepu­tusan walikota ambon yang meng­atur kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BMKG Instalasi Alat Pendeteksi Gempa di MBD

“Pemerintah Kota Ambon telah mengalokasikan anggaran untuk dijamin 40 ribu pekerja rentan di Ambon,” ungkapnya.

Orang nomor satu di kota dengan tajuk Manisee berharap kepada BUMN, BUMD maupun pelaku usaha yang beroperasi di Kota Ambon juga memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai mereka.

“Kedepan kita dorong BUMN, BUMD dan pelaku usaha untuk menjaminkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, supaya ketika mereka mengalami sesuatu diluar kehendak, mereka bisa dijamin,” pintanya.

Selain itu, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek sampai penyapu jalan, juga agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Apabila dalam pekerjaan, terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki seperti kecelakaan bahkan kematian, maka mereka tidak sendirian karena dibantu jaminan sosial,” tandasnya.(S-09)