4 Anggota DPRD Mangkir
Jubir: KPK Akan Panggil Ulang
AMBON, Siwalimanews – Empat Anggota DPRD Bursel tercatat mangkir saat dipanggil KPK, terkait pengusutan gratifikasi dan TPPU Tagop Sudarsono Soulissa.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi bersama dengan tiga anggota lainnya yang mangkir dari panggil.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, La Hamidi bersama tiga anggota yaitu, Orpa A Seleky dari Fraksi PDIP, Ahmadan Loilatu asal Fraksi PAN dan Abdul Gani Rahawarin dari Fraksi Nasdem.
Semestinya empat Anggota DPRD itu harus menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/3) lalu, namun mereka tidak hadir dengan tidak menyampaikan alasan yang jelas.
Dikatakan, mereka yang dipanggil ini sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemberian hadiah atau janji, terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Baca Juga: Polisi Mulai Garap Kepala UPP Dobo“Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” ujar Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, kemarin.
Dia memastikan, tim penyidik KPK akan membuat jadwal ulang untuk memeriksa sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Selain itu, lanjut Fikri, anggota DPRD yang hadir dalam pemeriksaan tim penyidik KPK yaitu, Ahmad Umasangadji dari Fraksi PDIP, Ismail Loilatu dan Herlin F Seleky dari Fraksi Demokrat, Mokesen Solisa dari Fraksi Gerindra dan Vence Titawael asal Fraksi Golkar.
Para saksi hadir ini, tambah Fikri, dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman pada 26 Januari 2022 dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu, 2 Maret 2022.
Sementara itu, di DPRD Buru Selatan dari pantauan Siwalima sejak Senin (21/3) dan Selasa (22/3) Wakil Ketua DPRD La Hamidi dan tiga anggota, Orpa A Seleky, Ahmadan Loilatu, dan Abdul Gani Rahawarin tidak terlihat di kantor tersebut.
Siwalima mencoba menghubungi mereka langsung ke kediaman untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka memenuhi agenda pemeriksaan KPK tersebut namun tidak berhasil ditemui.
Informasi yang diperoleh Siwalima bahwa wakil Ketua dan tiga anggotanya tidak berada di Namrole sejak pekan lalu.
Kata Sumber yang enggan namanya dikorankan, untuk politisi partai PDIP, Orpa Saleky baru dari Ambon sejak Sabtu (19/3) dan langsung ke Waiguren mengikuti kegiatan AMGPM.
“Kalau ibu Orpa hari Sabtu sudah di Namrole beliau baru dari Ambon, tetapi hari Sabtu itu langsung ke Waiguren ikut kegiatan AMGPM,” ujarnya.
Saleky yang coba dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya namun tidak aktif, begitu juga dua anggota yang lain.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bursel, La Hamidi yang dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya namun tidak direspon. Dari status FB diketahui bahwa yang bersangkutan sementara berada di kampung halamannya di Kecamatan Kepala Madan.
Tanpa Dasar Aturan
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan indikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa menarik uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup kabupaten yang dipimpinnya.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan whatsaap kepada Siwalima, Senin (21/3) siang.
Kata Jubir, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa tanpa adanya kejelasan dasar aturan.
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” tutur jubir.
Untuk membuktikan adanya dugaan penarikan sejumlah uang dari ASN tersebut, tim penyidik KPK marathon memeriksa puluhan ASN di lingkup Pemkab Buru Selatan baik dilakukan di Polres Buru maupun Mako Brimob Polda Maluku.
Ketika ditanyakan berapa banyak jumlah penarikan uang yang dilakukan tersangka TSS dari ASN, jubir tak meresponnya.
Tahan Tersangka
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menetapan tiga tersangka dan menahan mereka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman pada 26 Januari 2022 dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu, 2 Maret 2022.
TSS dan JRK ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016. Sedangkan IK, diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
TSS dan JRK ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Sedangkan IK, diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05/S-15)
Tinggalkan Balasan