AMBON, Siwalimanews – Belum sehari instruksi Bupati Buru dengan Nomor: 049/71 Tahun 2020, tertanggal 28 Maret 2020, tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah kabupaten Buru, guna mencegah Covid-19.

Penutupan itu hanya berlaku bagi arus kedatangan dan keluar penumpang sedangkan arus barang angkutan berjalan sebagaimana biasanya. Namun instruksi itu kini dianggap tidak berlaku lagi alias dicabut, terhitung mulai hari ini, Selasa (31/03).

Bupati kemudian mengeluarkan surat instruksi baru dengan Nomor: 049/72 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 untuk membatalkan insruksi Nomor: 049/71 Tahun 2020 itu.

Selanjutnya, Bupati Buru hanya melakukan pengetatan saja pada pintu masuk keluar wilayahnya dalam rangka cegah covid-19.

Instruksi terbaru yang salinannya juga beredar luas di masyarakat dan dunia maya ini tertulis, dalam rangka penanganan covid-19 kedepan, maka akan dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

Baca Juga: Kondisi Dua ODP di Bursel Mulai Membaik

Pemerintah kabupaten Buru telah menyiapkan penginapan Silta yang akan difungsikan sebagai tempat isolasi bagi masyarakat yang secara medis menunjukan gejala indikasi terpapar covid-19.

Kami akan memperketat penjagaan seluruh pintu masuk, dengan menerapkan aturan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seluruh penumpang yang tiba di Namlea, dan khusus untuk pendatang yang bukan ber-KTP Buru dan berasal dari zona merah akan langsung dikarantina pada tempat isolasi yang sudah ditetapkan.

“Kepada masyarakat kabupaten Buru yang selesai melaksanakan kunjungan dari wilayah yang masuk kategori zona merah diwajibkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dibawah pengawasan aparat keamanan serta dilakukan kontrol oleh tim medis setiap hari,” tulis bupati dalam surat itu.

Bahkan sampai berita ini ditayangkan, bupati belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan pencabutan instruksi tersebut.

Namun di media sosial, sudah mengalir berbagai komentar yang mendukung SK bupati tertanggal 28 Maret itu, namun ada juga yang berbalik menyatakan keprihatinan mereka dan menilai Ramly Umasugi plin-plan, karena telah mencabut5 instruksi pertamanya.

Bahkan ada yang menduga, Bupati Ramly Umasugi merubah keputusannya, karena kemungkinan ada tekanan dari pihak lain yang lebih kuat.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mengambil langkah tegas dengan mengisolasi daerahnya dari arus manusia yang hendak berdatangan ke daerah itu selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April.

Langkah penutupan pintu masuk dan pintu keluar dari arus manusia dalam rangka menindaklanjuti  Kepu­tusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan Penang­gu­langan Corona Virus Disease (Co­vid-19), serta poin 2 huruf e Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Lo­gistik dan Pelayaran Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggu­langan Bencana Covid-19.

Juga turut memperhatikan surat edaran Bupati Buru Nornor: 360/211 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru, serta memperhatikan pula lonja­kan arus kunjungan penum­pang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam 1 (satu) mingu terakhir.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah mengambil langkah, terhitung mulai 1 April 2020 pukul 24. 00 WIT menutup semen­tara seluruh pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari ke depan. Khusus untuk arus ba­rang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.

Bupati menegaskan, penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhati­kan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.

“Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Instruksi Bupati dalam surat No­mor: 049/71 Tahun 2020, tentang penu­tupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru, tertanggal 28 Maret 2020, di­tem­buskan kepada Gubernur Malu­ku di Ambon, Ketua DPRD Kabu­paten Buru, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malu­ku di Ambon, Kepala Kantor Ke­syah­bandaran dan Otoritas Pelabu­han di Ambon, Pimpinan PT. Pelni Maluku, di Ambon, Pimpinan PT. ASDP Ambon, di Ambon, Kepala Kantor Unit Penyelengara Bandar Udara Namni­wet, dan Kepala Kantor Unit Penye­lenggaran Pelabuhan Namlea. (S-31)