AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum Rony Samloy mempertanyakan alasan Dinas PUPR menghindari media, jika tidak ada alasan, maka patut dipertanyakan.

Padahal maskud wartawan sangat baik yaitu ingin meminta penjelasan terkait dengan proyek pembangunan sarana air bersih yang mangkrak di Pulau Haruku. Mestinya ketika media meminta klarifikasi dari PUPR, maka menjadi tugas dan tanggungjawab untuk menjelaskan sejauh mana pertanggungjawaban dibalik pelaksanaan proyek yang mangkrak itu.

“Dengan adanya indikasi bahwa pejabat PUPR yang selalu berkelip dan mangkir dari media, maka menjadi catatan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini, karena ada indikasi telah terjadi korupsi dibalik mangkraknya proyek itu,” ujar Samloy.

Jika Dinas PUPR saling lempar tanggung jawab kata Samloy, maka sebenarnya telah ada indikasi keterlibatan Dinas PUPR, sehingga PUPR harus bertanggungjawab terkait dengan mangkraknya proyek air bersih di Pulau Haruku.

“Ada Kongkalikong antara dinas PU dengan kontraktor, karena penunjukan itu terpulang kepada PUPR yang bertanggungjawab atas proyek itu,” tegas Samloy.

Baca Juga: Pertamina Wayame dan PLN Tandatangani SPJBTL

Sementara itu, pegiat anti Korupsi LIRA, Yan Sariwating sangat menyesalkan sikap tidak transparan yang ditunjukkan Dinas PUPR Maluku atas kasus proyek air bersih yang tak kunjung selesai.

Menurutnya, sebagai pengguna anggaran PUPR harus transparan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan persoalan ini bukan sebaliknya.

“Jangan sembunyi tangan. Kalau mereka seperti itu, maka ada sesuatu yang disembunyikan semacam ada kongkalikong,” ujar Sariwating kepada Siwalimamews, Jumat (28/5).

Pada kasus seperti ini Dinas PUPR Maluku seharusnya menurunkan tim untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan .

“Harus ada tim khusus yang turun untuk melihat pekerjaan, apakah penggunaan Rp 9.3 miliar itu sudah sesuai dengan pekerjaan atau tidak, kalau memang tidak, maka PU harus bertanggungjawab karena itu bermasalah,” ucap Sariwating.

Menurutnya, jika telah terjadi masalah seperti ini, maka BPKP Maluku harus turun untuk melakukan audit terhadap pekerjaan itu, sehingga diketahui kerugian negara dan semua pihak yang terkait dengan persoalan ini dapat bertanggung jawab secara hukum. (S-51)