3 September, UKIM Tetapkan Bakal Calon Rektor
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan tanggal 3 September mendatang, bakal calon rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku, periode 2021-2025 akan ditetapkan dalam rapat senat UKIM.
Lima nama masuk dalam bursa calon rektor UKIM yaitu, Simon Pieter Soegijono, dari Fakultas Ekonomi, Hengky Hetharia dan Dr. Steve Gaspersz dari Fakultas Teologi, M Pentury mewakili Fakultas Kesehatan dan Josephus Noya asal Fisip.
Kelima nama itu muncul setelah selesai dilakukan proses penjaringan dari kalangan dosen pada tujuh fakultas yang ada, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat senat fakultas.
Rektor UKIM Yafet Damamain mengungkapkan, Komisi Penjaringan Calon Rektor (KPCR) sementara berproses sesuai dengan tahapan, dan pihaknya melaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
“Prinsipnya proses pentahapan sementara dilakukan oleh KPCR dan kami mendukung dan melaksanakan,” jelas rektor saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya.
Baca Juga: 7 KK di Wainitu Terima Ganti Untung PPKKRektor mengaku tidak menghafal secara pasti jadwal atau pentahapan yang ditetapkan KPCR, tetapi tanggal 3 September mendatang bakal calon rektor UKIM akan ditetapkan dalam rapat senat.
“Saya tidak hafal ya jadwalnya karena itu di KPCR, tetapi yang pasti tanggal 3 September itu sudah ditetapkan bakal calon rektor UKIM,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPCR UKIM, terdapat 14 tahapan yang akan dilakukan dalam proses pemilihan Rektor UKIM yaitu, pada tanggal 10-11 Agustus lalu dilaksanakan sosialisasi peraturan Yayasan Perguruan Tinggi (YAPERTI) GPM tentang syarat-syarat, tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rektor UKIM periode 2021-2025 sosialisasi berlangsung di tingkat Senat Universitas dan KPCR.
Berikutnya pada 18-23 Agustus, dilakukan penjaringan di tingkat fakultas. 24 Agustus penyerahan berita acara pencalonan oleh senat fakultas kepada KPCR. 28 Agustus batas waktu bakal calon memasukan kelengkapan dokumen sesuai dengan syarat umum dan syarat khusus.
Selanjutnya, pada 30 Agustus hingga 2 September dilakukan verifikasi dokumen bakal calon rektor oleh KPCR. 3 September, ditetapkan bakal calon dalam rapat senat UKIM.
Kemudian tanggal 8 September merupakan batas waktu pemasukan dokumen visi-misi KPCR dan juga pemilihan nomor urut bakal calon Rektor.
Selain itu, 10 September akan diberlangsung penyampaian visi misi oleh bakal calon rektor dalam rapat senat UKIM
15 September, dilakukan pemilihan calon rektor UKIM Periode 2021-2025 dalam rapat senat UKIM sekaligus pengambilan nomor urut calon rektor oleh KPCR.
Pada 20 September akan di umumkan hasil pemilihan calon rektor ke YAPERTI GPM oleh KPCR.
Berikutnya, 4 Oktober akan berlangsung pemilihan rektor UKIM Periode 2021-2025 dalam rapat senat UKIM. 8 Oktober dilakukan penyerahan laporan pemilihan rektor UKIM Periode 2021-2025 ke YAPERTI GPM oleh KPCR.
Selanjutnya tahapan akhir tanggal 18 Oktober merupakan pelantikan Rektor UKIM periode 2021-2025 dalam rapat senat. (S-51)
Tinggalkan Balasan