3 Bulan Nelayan Belum Terima Bantuan
DKP tak Miliki Data
AMBON, Siwalimanews – Sudah hampir tiga bulan masa pendemik, nelayan terdampak Covid-19 di Maluku belum juga terima bantuan dari Pemprov Maluku.
Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku mengaku, tidak memilik data jumlah nelayan di Maluku, baik itu nelayan tangkap, budidaya dan nelayan keramba serta nelayan pengelola.
“Benar kita belum salurkan bantuan kepada nelayan yang terdampak Covid-19, karena data jumlah nelayan masih kita minta dari kabupaten/kota,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdul Haris kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (19/5).
Kata Haris, dinas sudah surati Dinas Perikanan kabupaten/kota agar segera melaporkan jumlah nelayan yang terdampak Covid-19.
Selain data, alasan belum disalurkan bantuan terdampak virus corona, karena anggaran baru diusulkan kepada gugus tugas Provinsi Maluku
Baca Juga: Gubernur Imbau Sholat Id di Rumah“Kita sudah surati Dinas Perikanan kabupaten/kota segera masukan data nelayan,” kata Haris.
Kendati belum miliki data jumlah nelayan di Maluku yang terdampak, lanjut Haris, namun pihaknya sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 miliar ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.
“Kita sudah usul anggaran 15 miliar ke gugus tugas Maluku, untuk bantuan kepada para nelayan terdampak,” katanya.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran yang dimiliki DKP membuat bantuan kepada nelayan yang sudah dianggarkan di awal tahun 2020 tidak bisa disalurkan.
“Diawal tahun sudah kita anggarkan di APBD maupun APBN untuk bantuan nelayan, namun dalam perjalan kita masuk ke pandemi Covid-19. APBN semuanya di pangkas jadi nol,” ujar Haris.
Sementara anggaran yang disiapkan oleh APBD Maluku, katanya, telah direfocussing belanja sebesar 50 persen, sehingga untuk membantu nelayan harus di rerefocussing juga.
Terpaksa kata Haris, DKP Maluku harus masukan bantuan nelayan ke biaya tak terduga (BTT) dengan membuat proposal kepada Pemerintah Provinsi, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang ada kaitan dengan Covid-19.
“Jadi kita usulkan untuk bantuan nelayan masuk dalam biaya tak terduga atau BTT. Kami lagi usulkan mudah-mudahan ada direspon oleh gugus tugas dalam bentuk biaya yang bisa dipakai untuk membantu nelayan di Maluku,” terangnya.
Dikatakan, anggaran Rp 15 miliar yang diusulkan belum tentu semuanya yang disetujui oleh gugus tugas Maluku.
Anggaran harus diverifikasi oleh tim inspektorat, BPK Perwakilan kemudian Bappeda. “Mereka akan mengkaji usulan dari semua OPD, apakah betul usulan berkaitan dengan Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
Ditanya dari mana dinas dapat menyimpulkan anggaran sebesar itu untuk bantuan, sementara dinas sendiri juga belum mengantongi jumlah nelayan yang terdampak.
“Yang kita pakai adalah berdasarkan kelompok nelayan yang ada, maupun nelayan perseorangan. Olehnya nanti kita lihat dulu karena nelayan yang terdampak bukan hanya di Kota Ambon saja tetapi dari seluruh Maluku,” kilahnya.
Ratusan di Rumahkan
Haris juga menjelaskan di masa pandemi Covid-19, ada ratusan pekerja perikanan ikut dirumahkan oleh perusahan. “Totalnya sekitar 123 karyawan di perusahan perikanan di Maluku yang merumahkan karyawan mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan yang merumahkan karyawan mereka yakni PT. Inti Mas Surya 10 orang, PT Cemerlang Laut Ambon 30 orang, PT. Mina Usaha Harapan 10 orang, CV. Sumber Harta Laut Mas 8 orang dan PT. Mina Maluku Sejahtera 65 orang
“Semuanya beroperasi di Kota Ambon,” ungkapnya sembari mengungkapkan, perusahaan selama masa pandemik tidak beroperasi sehingga harus merumahkan ratusan karyawan. “Selama pandemi Covid-19 perusahaan tidak beroperasi sehingga langkah yang diambil perusahaan harus merumahkan karyawan,” tandasnya.
Ia menambahkan, bagi karyawan perusahan perikanan yang dirumahkan harus melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku. Ditambahkan, seluruh karyawan perusahaan itu mereka terdata di dinas ketenagakerjaan, olehnya harus melapor agar bisa mendapatkan bantuan.
“Kami sarankan karyawan yang dirumahkan harus melapor diri ke Dinas Tenaga Kerja untuk diberikan bantuan dari pemerintah,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan