AMBON, Siwalimanews – Penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora oleh Kejati Maluku dinilai tak beralasan.

Langkah yang diambil jaksa ber­tentangan dengan UU Tipikor. Tak hanya itu, jaksa juga menutup mata ter­hadap dugaan pemalsuan doku­men dan tanda tangan dalam proses tender.

Praktisi Hukum Marthen Fordat­kosu mengatakan, pasal 4 UU Tipi­kor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

“Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyata­kan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana­nya,” tandas Fordatkosu, kepada Si­walima, Rabu (16/9).

Menurutnya, pengembalian keru­gian negara bisa menjadi pertimba­ngan untuk mengurangi hukuman, te­tapi tidak menghapus tindak pi­dana korupsi yang dilakukan.

Baca Juga: Pakai Sabu, Polisi Ringkus Karyawati Karaoke Alexis

“Mengembalikan uang negara bukan berarti menghapuskan tindak pidana. Tindak pidananya tetap ada, apalagi ditemukan dokumen yang dipalsukan,” ujar Fordatkosu.

Fordatkosu menegaskan, pihak ke­jaksaan mestinya melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi.

“Hukum tidak bisa dihentikan karena alasan kerugian negara di­kembalikan. Kalau prosesnya sudah jalan, harus tetap jalan sehingga kepastian hukum bisa terwujud,” tandasnya.

Maksud kepastian hukum, kata Fordatkosu, perkaranya disidang­kan. Kalau tidak disidangkan, berarti tidak ada kepastian hukum. Karena itu, keliru jika penghentian penyeli­dikan disebut jaksa sebagai bentuk kepastian hukum.

“Justru penghentian bukan ke­pas­tian hukum. Kepastian hukum adalah ketika prosesnya sampai di pengadilan, dan biarlah majelis hakim yang mengadili,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nasir Elly. Menu­rutnya, kerugian negara yang di­kem­balikan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengu­rangi hukuman. “Jadi bukan untuk menghilangkan perbuatan pidana­nya,” katanya.

Dikatakan, dugaan korupsi revita­lisasi Tugu Trikora tidak bisa diang­gap selesai begitu saja. Apalagi ada temuan dokumen palsu dalam proses tender.

Nasir juga mengkritik, salah satu alasan kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus Tugu Trikora, lan­taran anggaran negara yang di­keluarkan untuk penanganannya lebih besar dari kerugian keuangan negara.

“Dari mana kejaksaan bisa tahu soal biaya penanganan kasus lebih besar dari kerugian negara? Bukan tugas kejaksaan menghitung nega­ra. Itu tugasnya BPK. Bukan kejak­saan,” tandasnya.

Ia meminta kejaksaan tetap me­lanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Tugu Trikora.

Hentikan Penyelidikan

Seperti diberitakan, Kejati Maluku menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura.

Proyek bermasalah yang bersum­ber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897.479.800 itu, dihenti­kan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

“Setelah melalui rangkaian penye­lidikan, maka penyelidik berkesim­pulan bahwa kasus ini tidak diting­katkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (15/9).

Sapulette menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Kontraktor telah mengembalikan kerugian negara Rp. 46.170.349 akibat kekurangan volume pekerjaan pada revitalisasi Tugu Trikora. Sedangkan Rp. 13.008.707, kerugian dalam proyek Taman Patti­mura.

“Atas kesadaran sendiri, kerugian akibat kekurangan volume tersebut sudah dikembalikan pelaksana pe­kerjaan ke kas daerah,” ujarnya.

Selain itu, pekerjaan kedua proyek tersebut telah selesai, dan sudah dimanfaatkan masyarakat.

Sapulette juga mengatakan, pe­nye­lidikan kasus ini dihentikan ka­rena anggaran negara yang dikeluar­kan untuk penanganannya lebih besar dari kerugian keuangan ne­gara.

“Apalagi dalam konteks kasus ini, kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan telah dikembalikan seluruhnya oleh pe­laksana pekerjaan,” jelasnya.

Sapulette menambahkan, peng­hen­tian penyelidikan itu bentuk kepastian hukum, sehingga pena­nganan kasusnya tidak berlarut-larut.

“Jadi kami memutuskan untuk tidak meningkatkan kasus ini tahap penyidikan atau dengan kata lain kasus ini ditutup,” tandasnya.

Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Hal­ma­hera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­laskan, dalam pemeriksaan terung­kap kalau sejak proses tender hi­ngga pengumuman sebagai peme­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pe­ngumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tan­dasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­jakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryun­shiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.  (Cr-1)