AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 24 peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) DPC Perhim­punan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Ambon, yang digelar di Aula A Kampus PGSD, FKIP Unpatti, Sabtu (22/2).

Ketua DPC PERADI Ambon, Fahri Bachmid mengatakan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dibawah Kepe­mimpinan Ketua Umum, H. Yusuf Hasi­buan, melalui panitia ujian profesi advokat Tahun 2020 PERADI, dilakukan secara nasional dan serentak di 37 kota di Indonesia termasuk Kota Ambon.

“Dari total keseluruhan peserta yang mengikuti UPA adalah sebanyak 4.844 peserta. Peserta secara nasional dan ini merupakan UPA ke-21, yang dilaksa­nakan oleh DPN PERADI,” ujarnya di sela-sela pelaksanaan UPA tersebut.

Dijelaskan, pelaksanaan UPA berda­sarkan amanat dari ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mene­gaskan, untuk dapat diangkat menjadi advokat, harus memenuhi persyaratan antara lain, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, dengan demi­kian, maka PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diberi wewe­nang konstitusional untuk melaksana­kan ujian.

“Melihat dari jumlah dan angka peserta yang mengikuti ujian, maka dapat dipastikan bahwa ternyata, ting­kat ekspektasi masyarakat terhadap PERADI sangat luar biasa tingginya, karena selama ini pelaksanaan UPA PERADI dilakukan dengan standar mutu yang tinggi, dengan passing grade sebesar 7, dengan prinsip “zerro KKN” karena itulah kekuatan PERADI selama ini dalam rangka penciptaan calon advokat yang handal, profesional dan berintegritas,” jelasnya.

Baca Juga: Rumah Tidak Layak Huni di KKT Capai Ribuan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Srimiguna mengatakan, untuk standar kelulusan di PERADI itu dengan passing grade 7.

“Alhamdulillah, peserta ujian banyak yang lulus karena mereka sudah mengerti bagaimana mengikuti ujian ini, karena standar kita dari tahun ke tahun tidak berubah dengan sistem pelaksanaan ujian sudah terbentuk sistemnya,” ujarnya.

Korwil PERADI Indonesia Timur, Munir Kairoty berharap, dengan dilaksana­kan­nya UPA PERADI ini dapat meng­hasilkan lulusan advokat yang handal di Maluku.

“Kita lihat saat ini, kebutuhan akan bidang hukum semakin hari semakin berkembang sehingga kita harus mampu menciptakan advokat yang mampu menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku, sebagai Korwil menda­patkan penugasan dari DPN PERADI untuk melakukan pengawasan terhadap pelak­sanaan UPA ini, sehingga diharapkan UPA ini dapat berjalan dengan baik.  (S-16)