24 Anak Pidana Peroleh Remisi
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 24 anak pidana di wilayah Kementerian Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku menerima remisi atau pemotongan masa tahanan, Kamis (23/7).
Remisi yang diberikan kepada 24 anak pidana itu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020, yang secara simbolis SKnya diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diwakili Plt Asisten ll Sekda Maluku, Ali Masuku di dampingi Kakanwil Kemenkumham, Andi Nurka di Lapas Khusus Anak (LPKA) Klas II Ambon.
24 anak pidana itu terdiri dari 19 orang di LPKA Klas II Ambon, 1 orang di Rutan Klas ll B Masohi dan 4 orang di Lapas Klas III Namlea, dengan besaran remisi bervariasi antara satu bulan dan dua bulan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reinhard Silitonga dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil Hukum dan Ham Maluku, Andi Nurka mengatakan, peran lembaga penempatan anak sementara (LPAS) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam melakukan pelayanan, perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pengawasan terhadap anak harus benar-benar memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak.
“Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan di LPKA, Dirjen Pemasyarakatan memiliki program yang disebut dengan program sekolah mandiri,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tetap Usut Kasus Satpol PP IlegalDikatakan, program ini telah dideklarasikan dalam resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Program sekolah mandiri diselenggarakan berdasarkan program unggulan pada masing-masing LPKA, sehingga anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat serta menjadi anak yang berkarakter.
“Program sekolah mandiri terdapat juga program remisi yaitu remisi anak nasional yaitu remisi yang diberikan pada 23 Juli setiap tahunnya dan diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan, dimana besaran remisi yang disesuaikan dengan remisi umum pada tahun berjalan yang di jelaskan pada Permenkumham Nomor. 3 tahun 2018 pasal 1, 2, dan 3 tentang tujuan dan besaran remisi hari anak nasional,” jelasnya.
Turut hadir dalam penyerahan remisi itu, ibu asuh anak didikan pemasyarakatan (Adipas) Ny Widya Murad Ismail. (S-16)
Tinggalkan Balasan