AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 24 advokat dari Perkum­pulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) diambil sumpah dan janjinya Kamis (8/10). Pengam­bilan sumpah dan janji itu digelar dalam sidang terbuka di kantor Pengadilan Tinggi Ambon dan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H Zainuddin.

Usai mengambil sumpah 24 advokat itu, Zainuddin mengata­kan, pelaksa­naan kegiatan tetap mengutamakan pro­tokol kese­ha-tan yang telah ditetap­kan oleh pe-merintah. Dengan demikian, pelak-sanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik hingga selesai.

Ia menegaskan, sudah meng­-ins­truksikan kepada seluruh jajarannya agar dalam proses setelah para advokat melakukan sumpah, maka kurang lebih waktu satu jam bisa langsung diserah­kan berita acaranya dan hal itu telah dilakukan Pengadilan Tinggi Ambon.

Dirinya berharap dengan dilakukan sidang pengambilan sumpah /janji kepada 24 advokat PPKHI, diharapkan ilmu yang ada dapat terus dikembang­kan untuk lebih meningkatkan prestasi sebagai seoarang advokat yang handal baik ditingkat nasional maupun inter­nasional.

“Kita berharap kepada advokat yang baru di lantik melaksanakan tugas-tu­gas secara baik dan menempatkan diri­nya agar bukan saja bercitra di tingkat sini aja akan tetapi dapat bercitra sam­pai tingkat nasional dan internasional,” kata Zainuddin.

Baca Juga: Polres Kawal Ketat Demo UU Omnibus Law di Masohi

Sementara itu, Ketua DPD PPKHI Maluku, Alfred Tutupary memberikan apre­siasi kepada pihak Pengadilan Ti­nggi Ambon dalam memberikan pelaya­nan saat pelaksanaan sidang terbuka.

Tutupary berharap 24 advokat PPKHI yang baru diambil sumpahnya menjadi langkah awal bagi mereka advokat muda di Maluku untuk dapat beracara di dalam pengadilan maupun luar pengadilan.

Para advokat muda juga diha­rapkan dalam melaksanakan tu­-gasnya menjunjung tinggi sumpah dan kode etik profesi. Selain itu sedapat mungkin menolong masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan hak hukumnya.

“Kami dari dewan perwakilan daerah persatuan pengacara dan advokat Indonesia Maluku telah menerima berkas berita acara sumpah ke 24 advokat baru. Kami dari DPD Maluku memberi apre­­siasi penuh kepada Pengadilan Tinggi Ambon dengan pelayanan yang tepat dan tertanggungjawab dari pengam­bilan sumpah sampai di dapatkannya berita acara itu kurang lebih satu jam,” kata Tutupary. (Cr-1)