21 Bulan tak Terima Hak, Guru Kontrak Datangi DPRD
MASOHI, Siwalimanews – Lantaran belum menerima hak sebagai guru kontrak selama 21 bulan, puluhan guru kontrak mendatangi DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu (3/10).
Pantauan Siwalima, sebanyak 25 guru kontrak itu dikoordinir oleh Ampy Hukubun. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Herry Men Carl Haurissa, Ketua Komisi IV Djailani Tomagola dan Arman Mualo mewakili Komisi I.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna, DPRD Maluku Tengah itu berlangsung alot.
Ratusan guru kontrak lewat Ampy Hukubun, meminta DPRD memperjuangkan nasib mereka yang sejak dialihkan dari provinsi ke kabupaten kurang lebih 21 bulan lalu belum dapat hak gaji.
“Para tenaga guru kontrak baik dari ringkat Tk. Paud, SD, SMP sudah melaksanakan kewajiban mereka hampir 21 bulan namun sampai saat ini tidak mendapatkan hak-hak guru kontrak,” ujarnya.
Baca Juga: Lahan Terkena Gusur, Warga Tihu Minta Ganti RugiDia mengatakan, sebagai sebagai Media Pemerhati Ko-rupsi pihaknya akan mengawal terus hak-hak guru kontrak hingga benar-benar diakomodir.
Sementara itu, Haurissa melalui kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah mengontak Dinas Pendidikan menanyakan langsung masalah yang tengah dihadapi ratusan guru kontrak itu.
“Perlu saya sampaikan menyangkut ini, ada niat baik dari Dinas Pendidikan untuk membantu tenaga guru kontrak terkait gaji guru yang belum dibayarkan. Dinas pendidikan Kabupaten Maluku Tengah sementara melakukan pendataan dari sekolah ke sekolah,” tandas Haurissa.
Sebagai lembaga legislatif, kata Haurissa, pihaknya akan perjuangkan masalah hak para guru kontrak.
Meski begitu pihaknya meminta para guru kontrak untuk bersabar karena pihaknya tak punya kewenangan eksekusi hak-hak guru karena berada pada eksekutif.
“Kami DPRD Maluku tengah belum dapat memastikan hak-hak bapak dan ibu sekalian dapat direalisasikan secepatnya, namun kami punya niat tulus untuk membantu dan melihat kembali regulasi terkait hak-hak para tenaga guru kontrak khususnya di Maluku tengah,” katanya. (S-16)
Tinggalkan Balasan