PIRU, Siwalimanews – Tim gabungan Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri  dan Pol PP melakukan sidak ke Pasar Rakyat Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (2/100, dengan tujuan untuk memastikan masyarakat tetap memakai masker dengan baik.

Hal ini sebagai upaya mencegah dan penularan wabah virus corona di masyarakat terkhususnya ditempat umum dan keramaian, salah satunya Pasar Piru.

Sidak tersebut dipimpin oleh Kapolres SBB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Taridar Butar Butar dan didampingi Kasat Satpol PP Donal Depretes.

Hal ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menemui pedagang maupun pembeli  di Pasar Piru.

Saat menemui pedagag Kapolres BB mengajak para pedangan untuk cara memakai masker dengan baik dan mengimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Satgas Covid SBB Gelar Operasi Yustisi

“Saya harapkan warga masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan, Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak (3M). Dan juga Menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Jumat (2/10).

Butar Butar mengungkapkan, pihaknya terus mendukung pe­-me­rintah daerah dalam melaksa­nakan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan bupati  (perbub) no 15 tahun 2020.

Perbup tersebut, lanjut Kapolres, baru terbit dua minggu lalu tapi ini penting bagi tim gabungan untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Sosialisasi ini dilakukan agar saat penindakan nanti masyarakat paham dan tidak mempersoalkannya,” tegasnya.

Dikatakan, atas hal tersebut masyarakat harus paham pentingnya protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak fisik, tidak berkerumun, dan selalu mencuci tangan dengan pembersih. Sebab dengan cara tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Tambah Kapolres, saat menemui pedagang ada warga di Pasar Piru belum tahu pakai masker dengan benar. Masih ditemukan yang tidak pakai masker. Jika pekan depan masih ada lagi yang abaikan protokol kesehatan akan di berikan sangsi sosial dan sangsi administrasi.

“Sangsi tersebut terdiri dari, denda perorangan dan  tempat usaha. Untuk sangsi perorangan Rp. 50.000 dan tempat usaha Rp150.000.  Sementara sangsi sosial berpah bersih-bersih rumah ibadah dan sapu jalan,” tutur Butar Butar. (S-48)