AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan hasil pemodelan energi dengan skenario RUED, menunjukkan, konsumsi energi Maluku diproyeksikan akan terus bertambah dari 489,5 ribu TOE (Ton Oil Equivalen) pada tahun 2015, menjadi 602,2 ribu TOE pada tahun 2025 dan akan meningkat menjadi 1,279,2 ribu TOE pada tahun 2050.

Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Meikyal Pontoh saat membuka Sosialisasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Maluku tahun 2022-2050 yang diselenggarakan Dinas ESDM bekerjasama dengan New Zealand-Maluku access to Renewable Energy Support (NZMATES) di Amaris Hotel, Kamis, (30/6) kemarin.

Gubernur mengaku, untuk konsumsi tertinggi, ada pada sektor industri yakni, transportasi dan rumah tangga. Untuk itu, kebijakan strategis program pengembangan energi daerah, harus mengacu pada prinsip kebijakan energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Penyusunan RUED Provinsi Maluku bertujuan agar pengelolaan energi di provinsi ini, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi serta menggambarkan tentang pengelolaan energi pada masa kini dan mendatang.

Programme Manager NZMATES Safitri Yanti Baharuddin menambahkan, pengembangan energi terbarukan di Maluku, tidak lepas dari kerja sama dan saling mendukung dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Warga Segel Kantor Negeri Urimessing

Pasalnya, tujuan dari program NZMATES sendiri, adalah untuk meningkatkan penyerapan energi yang terbarukan, handal, dan terjangkau di Provinsi Maluku.

“Tim program NZMATES di Maluku ada sejak 2018. Itu untuk lebih dekat dalam merespon maupun berkolaborasi erat dengan para mitra dan Dinas ESDM adalah salah satu mitra strategis kami,” ujarnya.

RUED kata dia, dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi tentang permintaan energi, sumber dan potensi energi saat ini dan masa depan. Untuk itu, perencanaan pengelolaan energi yang sistematis dan terperinci, diperlukan untuk menghindari kebutuhan suatu daerah untuk mengimpor energi, menjamin kemandirian energi dan ketahanan energi, serta kemampuan untuk terus memenuhi kebutuhan energi seluruh masyarakat di Indonesia. (S-25)