AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada tahun 2023 mendatang, tenaga honorer akan dihapus. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023, pegawai negeri sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kedua status tersebut, nantinya akan disebut sebagai aparatur sipil negara.

Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor: 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,  yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah.

Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Usai pegawai honorer dihapus pada 2023, nantinya tenaga honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat jadi CPNS dengan proses seleksi.

Baca Juga: Bawa Sirih Pinang, Kapolsek Waesama Sambangi Dusun Wasalahi

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Berikut Kriteria yang harus dipenuhi tenaga honor seperti yang dikutuip dari suara.com, yakni, pertama, tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.

Kedua, tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus, ketiga, tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus

Keempat, tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer ini diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi. Kriteria lama untuk masa pengabdian tak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah bekerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah.

Selama para tenaga honorer ini masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih 5 tahun, maka mereka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK usai lulus seleksi.

Melalui PP Nomor: 48 tahun 2005, bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi. Seleksi tersebut akan diperuntukan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK.

Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi/menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan, serta pelaksanaannya akan dilakukan secara terpisah dari pelamar CPNS/PPPK umum. (S-45)