AMBON, Siwalimanews – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan, pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan proyek strategis nasional Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional akan tuntas pada bulan November di tahun 2022 mendatang.

Kepastian ini disampaikan pihak Kementerian KP kepada Komisi II DPRD Provinsi Maluku, saat melakukan rapat koordinasi dan penyampaian aspirasi oleh komisi, Selasa (9/11) lalu.

“Kita ke Kementerian KP itu intinya ada dua, ingin pastikan soal program LIN dan Ambon New Port dengan sagala persoalannya, dan telah dipastikan November 2022 masalah tanahnya tuntas,” ungkap anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu kepada wartawan, melalui telepon selulernya, Jumat (12/11).

Komisi II DPRD Provinsi Maluku kata Saulatu, ingin memastikan pembangunan Ambon New Port dan LIN tidak merugikan hak-hak keperdataan masyarakat pada tiga dusun yang ada di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Apalagi, anggaran yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional ini cukup besar, sehingga pembangunannya pun tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Sambut HKN, RSUP Leimena Minta Dukungan Polda Maluku

Dalam pertemuan itu, Kementerian KP juga telah memastikan proses pembayaran akan dilakukan oleh salah satu organisasi dibawah Kementerian Keuangan dan tidak menggunakan skema ABPD maupun APBN.

“Untuk pembayarannya, tidak lagi dibebankan ke APBD dan APBN, sehingga ditargetkan November 2022 selesai,” ungkap Saulatu.

Politisi Demokrat ini juga mengaku, Komisi II dalam rapat tersebut telah menegaskan, jika proyek strategis nasional ini baru dapat dikerjakan setelah pembebasan lahan dilakukan, guna memberikan kepastian kepada masyarakat pemilik lahan.

Ia juga memastikan, terkait dengan isu pemindahan lokasi proyek, tidak akan mengalami perubahan seperti yang beredar ditengah-tengah masyarakat.

“Intinya proyek ini semuanya tetap tidak ada perubahan tempat,” cetusnya. (S-50)