2 Tahun Penjara Hakim Vonis Pengangkut Cinnabar
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp. 500 Juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada, Ridwan Pelu dan Ahmad Kaimudin.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta, hakim menghukum para terdakwa 2,6 penjara, denda Rp 500 Juta dan subsider 5 bulan kurungan.
Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Para terdakwa didampingi penasehat hukum, Rony Samloy.
JPU, Donald Rettob dalam dakwaannya menjelaskan, para terdakwa tertangkap pada Rabu, 11 Desember 2019. Kejadian itu bermula pada 10 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, terdakwa Ahmad menelepon terdakwa Ridwan untuk menyewa mobil.
Baca Juga: Kepala SMPN 8 Leihitu Jadi Tersangka Korupsi BOSMobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut Cinnabar di rumahnya di Dusun Waitomu Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka bersepakat mengangkutnya.
Keesokan harinya. Pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIT, terdakwa Ridwan sudah berada di rumah Ahmad. Saat itu juga, para terdakwa mengangkut lima buah jerigen ukuran liter berisi cairan mercury atau air raksa ke dalam mobil. Cairan itu adalah yang hasil olahan batu cinnabar ke dalam mobil terdakwa.
Terdakwa Ahmad meminta, terdakwa Ridwan membawa kendaraan itu ke Desa Nania. Terdakwa Ahmad akan mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika mobil yang dikendarai melewati kantor Polsek Leihitu, mobil tersebut dihentikan dan diperiksa oleh anggota Polri yang bertugas di Polsek Leihitu.
Setelah ditemukan adanya cairan mercury air raksa tersebut didalam mobil, polisi kemudian menjemput terdakwa Ahmad di rumahnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan