AMBON, Siwalimanews – Sudah 18 Anggota DPRD Kota Ambon diperiksa. Jaksa berjanji akan memerik­sa seluruhnya, tanpa kecuali.

Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Ambon sudah memeriksa 18 Anggota DPRD Kota Ambon, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD, senilai Rp5,3 miliar.

Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur pimpinan yakni Ketua DPRD, Elly Toisuta, Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Wakil Ketua Rustam Latupono. Tiga pimpinan DPRD ini diperiksa pada Senin (13/12) lalu.

Latupono diperiksa sejak pukul 10.22 WIT dan berakhir pukul 17.00 WIT. Sementara Toisuta diperiksa sejak pukul 10.22 WIT hingga pukul 19.00 WIT, sedangkan Gerald Mailoa diperiksa dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT. Ketiganya dicerca dengan 30 pertanyaan.

Sedangkan anggota DPRD Kota Ambon yang sudah diminta kete­rangan oleh penyelidik yakni James Maatita, Fredrika Latupapua, Mar­garetha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes. Mereka diperiksa pada Selasa (14/12).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual Mangkrak di Polisi

Kelima anggota DPRD ini diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 15.30 WIT dan dicerca dengan kurang lebih 25-30 pertanyaan.

Selanjutnya pada Kamis (16/12), tim penyelidik kembali mencerca lima anggota DPRD lagi yakni Jhony Paulus Wattimena, Astrid J Soplan­tila, Lucky Leonard Upulattu Niki­juluw, Christianto Laturiuw dan Obed Souisa.

Kepada Siwalima Kamis (16/12) siang, Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, untuk Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Soplantila diperiksa sejak pukul 10.00 WIT sampai Pukul 13.00 WIT.

Usai diperiksa, Laturiuw yang di­minta keterangan menolak berko­mentar. “Nanti saja ee, no comment dolo,” singkatnya.

Sementara Watimena dari pukul 10.00 Wit sampai pukul 16.10 WIT, kemudian Obed Souisa dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT.

Lima anggota DPRD ini dicerca dengan 25-30 pertanyaan.

Pemeriksaan berikutnya dilakukan Jumat (17/12), terhadap lima ang­gota DPRD,  masing-masing Julius Jely Toisuta, Taha Abubakar, Andy Rah­man, Saidna Azhar Bin Taher dan Risna Risakotta.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua mem­benarkan pemeriksaan tersebut.

Hari ini yang diperiksa jaksa ada lima orang anggota DPRD yakni JJT, RR, TA, AR dan SABT,” ujar Talakua sebagaimana dilansir Siwalima­news, Jumat (17/12).

Para wakil rakyat ini diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIT. TA dan SABT selesai diperiksa pada pukul 12.17 WIT.

Sementara untuk tiga wakil rakyat lainnya AR, JJT dan RR, baru selesai diperiksa pada pukul 17.26 WIT, ketiganya dilontarkan 30 pertanyaan oleh penyidik.

Untuk TA dan SABT telah selesai diperiksa dari pukul 12.17 WIT, ke­dua wakil rakyat ini diperiksa de­ngan durasi 25  pertanyaan, semen­tara tiga wakil rakyat lainnya yakni AR, JJT, dan RR baru selesai dipe­riksa pukul 17.26 WIT dengan men­jawab 30 pertanyaan,” tandasnya.

Talakua memastikan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Ambon masih akan terus berlanjut.

Semua Diperiksa

Sebelumnya, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle menegaskan semua anggota DPRD Kota Ambon tetap akan diperiksa tim penyelidik Kejari Ambon.

Ia mengatakan, pemanggilan ke­pada seluruh anggota DPRD Kota Ambon akan dijadwalkan dan disesuaikan dengan agenda dan waktu para wakil rakyat itu.

“Semua anggota DPRD akan kita panggil dan dimintai keterangan. Kita atur waktunya sehingga tidak mengganggu kinerja DPRD,” tandas Kajari  kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/12) lalu.

Informasi yang dihimpun di Kejari Ambon menyebutkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wakil rakyat itu sudah dijadwalkan sampai dengan tanggal 24 Desember.

Tak Boleh Dihentikan

Kendati pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit BPK, namun Kejaksaan Negeri Ambon harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Hal ini ditegaskan akademisi Hukum Unpatti, Raimond Supusepa, menanggapi infomasi rencana pengembalian uang negara oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon.

Menurut Supusepa, lazimnya da­lam tahap penyelidikan, jaksa lebih banyak mengejar kerugian keuangan negara atas suatu tindak pidana ko­rupsi artinya yang dikejar hanyalah unsur kerugian keuangan negara.

“Unsur kerugian keuangan negara itu dalam tahap penyelidikan lalu di­buka ruang untuk ada pengembalian kerugian negara, maka secara logika hukum ketika diuji unsur kerugian negara maka bisa saja dikatakan jika kerugian keuangan negara sudah tidak ada,” ungkap Supusepa ke­pada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (19/12).

Namun, pengembalian kerugian negara jika dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi sekalipun, tambahnya, tidak akan dapat meng­hilangkan proses pidana yang se­jauh ini telah dilakukan oleh Ke­jaksaan Negeri Ambon.

Menurut Supusepa, dalam norma UU tindak pidana korupsi secara jelas ditegaskan jika mengembalikan kerugian keuangan negara akan menjadi hal yang meringankan bagi tersangka dalam putusan hakim.

“Walaupun kerugian keuangan negara sudah tidak ada tetapi kan banyak putusan kemudian menghu­kum pelaku dengan pidana ringan sebagaimana yang dinormakan da­lam Peraturan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Lanjutnya, norma yang terkan­dung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah men­jadi acuan jaksa agar tetap men­jalankan proses hukum yang telah dilakukan sejak awal dan terkait dengan pengembalian uang negara dapat menjadi hal yang meringankan bagi hakim dalam putusan.

“Proses hukum harus tetap jalan karena telah ada temuan kerugian keuangan negara bahwa nanti ada pergantian uang itu berarti per­buatan korupsi telah selesai maka proses hukum harus tetap jalan,” jelasnya.

Ditambahkannya, berbeda jika belum diproses hukum dan masih dalam pengawasan secara internal oleh BPK, BPKP atau inspektorat maka disitu terdapat peluang pengembalian kerugian keuangan negara tetapi sepanjang sudah ada proses hukum dan ditemukan ada kerugian maka harus diproses.

Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija mengatakan dari tun­tutan hukum yang selama ini dipe­lajari, uang hasil korupsi tersebut harus dikembalikan sebelum ada penyelidikan dan penyidikan bukan ketika diproses baru dikembalikan.

“Kalau sudah masuk dipenyidikan, maka pengembalian uang yang dicuri itu tidak menghapus tindak pidana dan Jaksa harus lanjutkan,” tegasnya.

Dia meminta jaksa konsisten untuk tetap menjalankan kasus tersebut, sebab belajar dari kasus korupsi speedboat di MBD dimana pelaku kejahatan tetap dijadikan tersangka kendati telah mengembalikan uang hasil korupsi secara penuh.

“Jaksa ini satu untuk semua di seluruh Indonesia maka tidak boleh ada tebang pilih maka harus tetap memproses sebab mengembalikan uang negara tidak menghapus pidana maka proses hukum harus tetap jalan tidak boleh tidak,” cetusnya.

Tak Hapus Pidana

Sementara itu, Ketua GMKI Ca­bang Ambon, Josias Tiven mene­gaskan, pengembalian uang dugaan korupsi tidak dapat menghapus proses pidana.

Proses serta sanksi pidana terha­dap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta di­hentikan,” ucap Tiven kepada Si­walima melalui telepon seluer, Minggu (19/12).

Menurutnya, jika dalam proses penyelesaiannya yakni mengem­balikan uang tersebut maka ada tenggak waktu  untuk mengem­balikan uang tersebut.

“Kejaksaan Negeri harus trans­paran dan terbuka terhadap proses pengembalian uang tersebut,” ucapnya.

Ia berharap, hukum harus dite­gakan jangan sampai karena ke­kuasaan lalu penegakan hukum dikesampingkan.

Bahwa dalam mewujudkan tujuan hukum, Kejaksaan Negeri harus bijaksana dalam menangani kasus ini sebab semua orang harus sama dimata hukum.

Beri Efek Jera

Di tempat terpisah, Ketua HMI Cabang Ambon Burhadunin Rom­bouw mengungkapkan kasus dugaan korupsi seharusnya mem­beri­kan efek jera.

Meskipun Informasi yang beredar mengakui bahwa mereka telah mengembalikan uang negara, namun tentunya harus di hukum sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang merugikan negara dan ada indikasi korupsi harus ditindak tegas,” ucapnya.

Kata dia, semua orang sama di mata hukum, sehingga  sama jaksa jangan tebang pilih ketika yang diperiksa adalah pejabat publik lantas hukum tidak ditegakkan.

“Jangan karena mereka pejabat publik lalu membedakan kasus mereka dengan orang lain.“Dengan demikian, tambahnya, hukum harus setara dan tidak boleh terjadi tajam ke bawah tumpul ke atas.

Tetap Diproses

Sementara itu kalangan masyara­kat kecil juga meminta, Kejari Ambon tetap memproses kasus dugaan korupsi di Sekwan Kota Ambon, kendati telah mengembalikan uang negara. Mereka berharap, jaksa tidak boleh tebang pilih dimana hukum harus berlaku untuk semua masya­rakat dan bukan warga kecil saja.

Tiara Rajadwane, salah satu warga Kota Ambon ini mengharapkan, pengembalian uang hasil korupsi tidak dapat menjadi alasan bagi jaksa untuk menghentikan kasus dugaan korupsi tersebut, tetapi kasusnya harus tetap berproses dimana pe­ngembalian uang negara itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk mengurangi tindak pidana yang dilakukan.

“Jangan karena mereka pejabat publik lalu uangnya sudah dikem­balikan dan masalahnya korupsi tidak di lanjutkan,” sebutnya saat di­wawancarai Siwalima, Minggu (19/12).

Kata dia, pihak kejari harus ber­sikap tegas, arif dan bijaksana agar  independensi dalam menyelidiki kasus ini bisa dilakukan tanpa ada intervensi dari siapapun.

Jemy Matulessy, salah satu  tu­kang ojek meminta jaksa tidak hanya mengejar masyarakat kecil dimana masyarakat kecil yang menjadi korban sementara pejabat publik lolos dari kasus dugaan korupsi.

“Sangat disesali mereka seharus yang menjadi pejabat publik jadi panutan namun mereka melakukan hal-hal yang tidak pantas di contoh,” ucapnya.

Meskipun nantinya pengembalian uang hasil korupsi tetapi itu tidak bisa menghapus pidana yang sudah dilakukan apalagi bukti temuan BPK.

“Sepanjang unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi maka pelakunya harus ditindak secara hukum. dan penegakan hukum ter­hadap pelaku Tipikor harus dilakuan sesuai UU tersebut. Jangan tebang pilih dalam menjalankan aturan hukum,” cetusnya.

Senada dengan itu, Jonathan Patty yang berprofesi sebagai tukang becak mengungkapakan proses hukum harus tetap berjalan.

“Kalau kasusnya dihentikan itu berarti ada baku kongkalilong,” katanya dengan dialeg Ambon.

Pada prinsip masyarakat kecil meminta pihak kejaksaan dalam mengusut kasus ini harus bekerja dengan jujur dan adil.

Ia berharap kasus ini tetap berjalan dan para pelaku korupsi dan me­rasakan akibat dari kejahatan me­reka.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikon­firmasi Siwalima mengakui, belum ada pengembalian uang dari pim­pinan dan anggota DPRD Kota Ambon.

“Meskipun pemeriksaan sudah dilakukan terhadap mantan Sekre­tariat DPRD, mantan Sekretaris Kota Ambon dan berbagai pihak lainnya termasuk pimpinan DPRD Kota Ambon namun belum adanya pengem­balian uang,” ungkap Talakua ke­pada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/12).

Ditanya jika kerugian negara su­dah dikembalikan, apakah kasus ini akan tetap diproses atau dihentikan, Talakua tak mau berkomentar.

Temuan BPK

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001,

Temuan tidak saja untuk biaya lam­pu pijar dan alat listrik, namun biaya rumah tangga pimpinan dewan tak sesuai ketentuan dan ditemukan selisih sebesar Rp690.­000.000

BPK dalam temuan menyebut­kan, secara uji petik tim pemerik­saan melakukan pemeriksaan atas 4 SP2D, dimana hasil diketahui bahwa realiasai belanja biaya rumah tangga dipertanggungjawabkan dengan melampirkan nota toko dari dua penyedia dimana nota dan kuitansi pembayaran yang dilampirkan melebihi nilai SP2D yang dicairkan.

Selain itu, terdapat banyak keti­dak­sesuaian nilai antara kuitansi dan nota yang dilampirkan, sehingga secara keseluruhan, terdapat kele­bihan nilai nota yang dilampirkan dibandingkan degan total pencairan keempat SP2D sebesar Rp122. 521.000.

Dan ketika BPK melakukan kon­firmasi kepada PPK kegiatan pengelolaan rumah tangga pimpinan DPRD, diketahui bahwa realisasi belanja biaya rumah tangga di sekretariat DPRD tidak dilaksanakan seperti yang dibuktikan pada doku­men pertanggungjawaban belanja realisai riil, namun yang dilakukan adalah uang hasil pencairan SP2D untuk belanja biaya RT sepenuhnya dibayarkan kepada masing-masing pimpinan DPRD setuap bulannya.

Dengan kata lain, PPK sama sekali tidak mengetahui rincian pembagian dan besaran yang dibagikan.

Selain itu, belanja biaya rumah tangga sebenarnya direalisasikan secara tunai kepada 3 orang pimpi­nan DPRD Kota Ambon dengan besaran bulan yang berbeda,  untuk Ketua DPRD diserahkan sebesar Rp22.500.000/bulan,Wakil Ketua I dan II sebesar 17.500.000/bulan.

Untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II total alokasi dan dalam setahun sebesar Rp690.000.000 (Rp 22.500.000.000 + (2x Rp 17.500. 000.000) x 12 bulan. berdasarkan data tersebut, maka disimpulkan realisasi biaya rumah tangga terindikasi fiktif dan melampirkan bukti pertang­gungjawaban yang tidak dapat diakui sebesar Rp690.000.000.

Selain itu, pembayaran biaya RT kepada pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000, dimana hak keuangan dan admini­strasi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017, termasuk didalamnya menge­nai biaya rumah tangga pimpinan.

Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa, biaya RT masuk ke dalam tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD, namun dije­laskan pula bahwa belanja RT pim­pinan hanya boleh diberikan bagi pimpinan yang menggunakan rumah dinas jabatan dan perlengkapannya.

Berdasarkan konfirmasi BPK, dan pemeriksaan atas aset tetap milik sekretariat DPRD, diketahui bahwa pimpian yang berhak hanya ketua DPRD Kota Ambon, sedangkan Wakil Ketua I dan 2 tidak berhak men­da­patkan belanja RT, dan karenanya pembayaran atas belanja biaya RT yang dialokasikan kepada Wakil Ketua DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000 (2xRp17.500.000)x12 bulan. (S-50/S-51)