AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Am­bon membidik kasus dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran dana desa dan dana de­sa Negeri Tuhaha, Ke­camatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah

Kasus ini dilaporkan oleh mas­yarakat karena di­duga keterlibatan ok­num-oknum Peme­rintah Negeri Tuhaha da­lam penggunaan ADD-DD Tahun 2017-2023.

“Iya benar, kami telah me­nerima laporan mas­yarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa atau alokasi dan desa,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima di Ambon, Jumat (27/10).

Dikatakan, terkait penanganan kasus ini, pihak Kejari Ambon me­lakukan koordinasi dengan Inspek­torat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit.

“Terhadap hal itu pula sedang dilakukan koordinasi antara seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon dan pihak APIP Inspektorat Kota Ambon untuk dilakukan audit,” ujar Toatubun

Baca Juga: Jadi Perantara Narkoba, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun

Toatubun enggan berkomentar le­bih jauh soal penanganan kasus ini.

Sementara itu, dalam rilis pelapor yang diterima Siwalima menyebut­kan, pihaknya menduga ada terjadi konspirasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha terhadap anggaran dana desa tahun 2017-2023.

Diduga terjadi tindak pidana ko­rupsi yang ditemukan yaitu berupa penyerahan dana 600 juta oleh oknum di Pemerintahan Negeri Tu­haha pada akhir masa jabatan Tahun 2017. Hingga saat ini uang tersebut tidak tahu kemana dan penggu­naannya untuk apa saja.

Dalam surat laporan resmi ke Kejari Ambon yang diteken oleh 10 masyarakat Negeri Tuhaha menye­butkan, pembelian speedboat bekas, dan sampai saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya.

Karena diduga speedboat terse­but dibeli sendiri oleh oknum Peme­rintah Negeri Tuhaha. Dimana alat transportasi tersebut sampai seka­rang tidak digunakan oleh masya­rakat untuk operasional, tetapi ha­nya tambatan di Pelabuhan Tuhaha.

Belum lagi Pasar Rakyat dan pembangunan infrastruktur Tribune Negeri Tuhaha dengan menggu­nakan APBD Kabupaten Maluku Tengah bukan dengan anggaran dana desa. Tribune tersebut tidak digunakan secara baik hanya meru­pakan tempat parkir sapi.

Berikutnya, pembangunan Polik­linik desa tahun 2023 ukuran 4×6 dengan sebesar Rp105 juta, padahal perkiraan kami, pembangunan Po­lindes yang berdempetan dengan Rumah Pintar tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran Rp26 juta.

Berikutnya, pembangunan Jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Cabang Dua dan pembuatan sebuah jembatan, tidak ada papan proyek. pembuatan jembatan tersebut berlantai kayu ada indikasi penyim­pangan ADD pada tahun 2023.

Mereka mempertanyakan ADD tahun 2017-2022 dikemanakan, di­duga tidak ada kegiatan yang dila­kukan Pemerintah Negeri Tuhahah dibawah pimpinan J Sasabone.

Para pelapor meminta Kejari Ambon untuk mengusut kasus ini hi­ngga tuntas. (S-26)