17 Agustus Batas Akhir Pembayaran Insentif Nakes
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yang juga Ketua Tim I Pengawasan Covid-19, Melkianus Sairdekut memberikan batas waktu pembayaran insentif tenaga kesehatan kepada pihak Dinas Kesehatan sampai dengan 17 Agustus mendatang.
“Kami berikan waktu untuk pembayaran insentif nakes sampai dengan tanggal 17 Agustus sudah harus tuntas,” tandas Sairdekut dalam rapat kerja dengan Dinkes, RSUD dr M Haulussy serta pihak RSUD dr Ishak Umarella, Rabu (28/7).
Menurutnya, persoalan insentif nakes bukan lagi persoalan daerah, tetapi telah menjadi persoalan nasional, sehingga harus segera diselesaikan. Pasalnya, selama ini tenaga kesehatan telah menjalankan semua tugas dan kewajiban sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Maluku.
Untuk menghargai jasa dari para nakes ini, maka pada momen 17 Agustus mendatang, seluruh nakes sudah harus mendapat hak mereka berupa pembayaran insentif, terhitung sejak bulan Januari hingga Juli ini.
“Sekretaris dinas tolong bilang Plt Kadis untuk mencurahkan perhatian selama Juli hingga Agustus agar seluruh insentif nakes mesti dituntaskan, sehingga menjadi hadiah bagi mereka di HUT Kemerdekaan tahun ini,” tegasnya.
Baca Juga: Pelatta Minta Dikbud Evaluasi Kepala SMA 15 TanimbarApalagi, persoalan insentif tenaga kesehatan bukan merupakan masalah baru, tetapi telah ada sejak tahun 2020, artinya administrasinya hanya berulang-ulang saja dari Maret 2020 sampai tahun ini.
Politisi Gerindra ini mengancam, jika sampai dengan 17 Agustus persoalan insentif nakes tidak tuntas, maka DPRD akan mengambil sikap secara politik.
“Kami tidak mau tahu bagaimana caranya, tapi kalau tidak dibayarkan, DPRD akan bersikap secara politik,” tegasnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan