PIRU, Siwalimanews – Warga Dusun Hulung Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Barat, Kamis (19/3) memblokir jalan utama lintas Huamual.

Pemblokiran jalan itu dilakukan masyarakat dengan cara membuat beton semen setinggi 40 cm, sehingga berimbas pada lumpuhnya akses transportasi menuju ke Kota Piru dan sekitarnya.

Pantauan Siwalimanews, pemblokiran jalan yang dilakukan warga Hulung ini sekitar pukul 09.30 WIT. Hal ini dilakukan atas tindakan protes warga karena tidak terima atas tindakan penahanan terhadap Mukadam Siauta (60) salah satu warganya yang terjaring razia oleh anggota gabungan TNI/Polri Pos PAM Bambu Kuning di wilayah Gunung Tembaga karena tertangkap membawa material batu sinabar.

Kejadian pemblokiran jalan yang dilakukan warga Hulung ini, merupakan aksi protes akibat penahanan terhadap Siauta karena tertangkap membawa material batu sinabar saat aparat gabungan TNI/Polri melakukan razia di kawasan gunung Batu Tembaga.

“Setelah diamankan dengan barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Huamual dan selanjutnya digiring ke Polres SBB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Bhabinsa Iha-Kulur Serma D.H Putuhena kepada Siwalimanews, Kamis (19/3).

Baca Juga: Bangkai Kapal KM Sanjaya Ditemukan

Menurutnya, dengan ditangkapnya warga Hulung tersebut dan kemudian memicu amarah dan protes yang dilakukan warga dengan melakukan tindakan  pemblokiran sejak pukul 19.00 WIT hingga saat ini belum juga dibuka.

“Saya bersama beberapa anggota Polsek Huamual sedang melakukan koordinasi dengan warga setempat, agar dapat buka blokir sehingga akses jalan bisa normal kembali, namun tak ditanggapi warga sehingga jalannya masih diblokir,” ungkap Putuhena

Informasi yang berhasil dihimupun dari pihak Polsek Huamual, menjelaskan, penahanan terhadap Siauta, karena terbukti membawa material batu sinabar saat aparat gabungan TNI/Polri melakukan razia.

Dengan tertangkapnya pelaku tersebut sekiatr Pukul 09.30 WIT terjadi pemblokiran jalan trans Huamual dari pihak keluarga pelaku beserta warga lainnya dengan cara mengecor jalan dengan menggunakan batu dan semen. Sementara dari sisi jalan masuk keluar ditutupi menggunakan kayu balok.

Bahkan hingga saat ini pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Iha-Kulur dan Babinsa Iha sementara membangun berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku agar dapat membuka blokiran tersebut.

“Koordinasi yang dilakukan tidak bawa hasil, sebab keluarga pelaku dan warga lainnya menolak dengan keras untuk membuka blokiran jalan itu,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, ada tiga poin permintaan warga, yakni, pertama, palang tersebut akan dibuka oleh pelaku dan warga serta Siauta harus dikeluarkan dan dikembalikan ke pihak keluarga, kedua, Bhabinsa beserta Bhabinkamtibmas mengupayakan akses jalan alternatif bagian pantai agar warga Desa Luhu dan Petuanan belakang dapat melewati jalur alternatif tersebut, ketiga, Warga Hulung menginginkan agar dalam waktu 1X24 jam pelaku dalam hal ini Siauta dikembalikan ke pihak keluarga, dan apabilah tidak dikembalikan, maka ada ancaman dengan cara melakukan pemblokiran jalan akses masuk keluar wilayah Hulung. (S-48)