AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 16 anggota Polda Maluku yang baru selesai mengikuti pendidikan perwira di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih dikarantina di SPN Passo.

Informasi yang diperoleh, berdasarkan hasil rapid test, 12 diantaranya terindikasi positif virus corona.  Namun Polda Maluku menunggu hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atas sampel lendir atau sampel swab spesimen yang telah dikirim ke Laboratorium Kementerian Kesehatan.

“Keenam belas siswa calon perwira sementara dikarantina di Polda Maluku dan sudah berada di sana selama 9 hari,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat, dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (8/4).

Hasil pemeriksaan dokter, kata Ohoirat, mereka dalam keadaan sehat dan bugar, tidak ada keluhan apapun.

Selanjutnya, spesimen mereka telah diambil pada Selasa (7/4) dan sudah dikirim ke Laboratorium Kementerian Kesehatan untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga: PSBB Bakal Berlaku

“Sampai saat ini hasilnya belum keluar, untuk itu diharapkan semua bersabar menunggu hasil tersebut,” ujarnya.

Ohoirat mengatakan, untuk mengetahui seseorang terpapar virus corona atau tidak hanya melalui metode tes PCR.

Pulang Pendidikan Dikaranitna

Seperti diberitakan, sebanyak 16 anggota Polda Maluku yang baru selesai mengikuti pendidikan perwira di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan kembali ke Ambon, kini sementara menjalani karantina selama 14 hari di Sekolah Polisi Negara (SPN) Passo.

“16 anggota Polda Maluku ini baru selesai pendidikan, jadi mereka dari Sukabumi melalui Jakarta, saat tiba di Ambon pada Minggu (29/3) langsung dikarantinakan di SPN Passo selama 14 hari,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Selasa (31/3).

Ohoirat mengaku, karantina yang dilakukan pihaknya untuk memberikan contoh kepada masyarakat guna terhindar dari penyebaran Covod-19.

Dikatakan, proses karantina 16 anggota ini berdasarkan surat tembusan dari Kalemdiknas Polri terkait rencana karantina serdik SIP TA 2020 Setukpa Polri pada saat cuti pendidikan. Dimana dalam pelaksaanaan cuti pendidikan tidak diperkenankan langsung pulang ke rumah, namun dikarantina di SPN masing-masing selama 14 hari.

Polri menganggap perlu dilakukan karantina, dikarenakan 16 anggota ini melakukan pendidikan di salah satu daerah terdampak Covid-19. Ini juga dijadikan contoh kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus mematikan ini.

“Tempat pendidikan dilaksanakan di daerah yang juga terdampak virus tersebut, sehingga perlu dilakukan karantina, ini juga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah untuk melawan penyebaran virus ini,” jelasnya. (Mg-7)