AMBON, Siwalimanews – 157 warga di Pasar Mardika terjaring operasi yustisi akibat tidak taat protokol kesehatan saat keluar rumah yakni, memakai masker, 19 diantaranya dinyatakan reaktif usai rapid test.

“Kita menjaring selama satu minggu ini sudah 157 orang terjaring dan 19 diantaranya dinyatakan reaktif hasil rapid testnya. Sisanya 138 nonreaktif,” jelas Koordinator Fasilitas umum Satgas Covid Kota Ambon, Richard Luhukay kepada Siwalima di Balai Kota, Kamis (4/2).

Luhukay mengungkap­kan, dalam sepekan beroperasi telah terjaring 157 warga baik itu pedagang dan bukan pedagang. Setelah dilakukan rapid test 19 dinyatakan reaktif.

19 warga yang reaktif ini, diarahkan satgas menuju Dinas Kesehatan Kota Ambon dan menjalani swab test.

Luhukay mengakui, dalam operasi yustisi terbukti kesadaran masyarakat terkait dengan pelaksanaan prokes masih minim.

Baca Juga: Seleksi Casis SIPSS Tersisa Satu Peserta

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumanan. 4 M ini hanya dilakukan ketika petugas berada di lapangan.

“Dari pemantauan kami selama beberapa hari ini pelanggarannya dinamis. Yang tinggi itu di hari pertama kita jaring itu sebanyak 37 orang dan pada hari yang terakhir ini sekitar 16 orang,” tandsnya.

Ia beharap, masyarakat sadar dalam menjalankan prokes agar mampu menekan angka terkonfirmasi. “Kami optimis sekali dibeberapa hari kedepan kawasan terminal, dan  Pasar Mardika akan menjadi satu wilayah yang dapat dikendalikan terhadap penyebaran Covid-19 dengan adanya operasi yustisi,” pungkasnya. (S-52)