AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 153 dari 765 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku tidak memenuhi syarat.

Hal ini terungkap setelah KPU Maluku melakukan verifikasi terhadap administrasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku yang di upload melalui sistem informasi pencalonan (SILON).

Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (9/8) menjelaskan rata-rata bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena terjadi kesalahan upload pada silon.

“KPU Maluku telah mengeluarkan surat Nomor 802 terkait dengan hasil akhir pencermatan dokumen administrasi jadi nanti memperbaiki sampai tanggal 11 Agustus dimana ada 153 bacaleg dengan status TMS dan 611 memenuhi syarat,” ungkap Renwarin.

Renwarin menjelaskan, dengan hasil verifikasi maka didapatkan data diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa jumlah bacaleg yang diajukan 45 orang dan semuanya memenuhi syarat.

Baca Juga: Rumah Dinas Perum Bulog Ludes Terbakar

Selanjutnya, Partai Gerindra mengajukan 45 bacaleg, 40 diantaranya memenuhi syarat dan 5 TMS. PDIP mengajukan 45, 41 memenuhi syarat dan 4 TMS, Golkar mengajukan 45, 44 bacaleg memenuhi syarat dan 1 TMS. Nasdem mengajukan 45 bacaleg, 44 memenuhi syarat dan 1 TMS.

Partai Buruh mengajukan 29 bacaleg , 14 memenuhi syarat dan 19 TMS. Partai Gelora mengajukan 45 bacaleg, 42 memenuhi syarat dan 3 TMS. PKS 45 bacaleg dan semuanya memenuhi syarat. PKN mengajukan 45 bacaleg 32 menemui syarat dan 13 TMS, sedangkan Partai Hanura mengajukan 45 dan seluruh memenuhi syarat.

Partai Garuda mengajukan 42 bacaleg, 22 memenuhi syarat dan 20 TMS. PAN mengajukan 45 bacaleg, 41 memenuhi syarat dan 4 TMS. PBB mengajukan 45 bacaleg, 3 memenuhi syarat dan 42 TSM. Demokrat mengajukan 45, 30 memenuhi syarat dan 15 TMS. PSI mengajukan 45 bacaleg, 40 memenuhi syarat dan 5 TMS.

Perindo mengajukan 45 bacaleg dan semuanya memenuhi syarat. PPP mengajukan 44 dan semuanya memenuhi syarat. Partai Ummat 29 bacaleg, 16 memenuhi syarat dan 13 TMS. Terhadap persoalan ini, Renwarin menegaskan, jika KPU telah memberikan keleluasaan agar parpol dapat memperbaiki kekurangan masing-masing bacaleg.

“KPU sudah memberikan keleluasaan untuk memperbaiki kekurangan sampai tanggal 11 jadi bakal calon anggota DPRD sementara melakukan pencermatan selama 6 hari kedepan,” tegasnya.

Menurutnya, bila sampai tanggal 11 Agustus ini parpol belum melengkapi kekurangan, maka KPU Maluku akan menunggu arahan pimpinan sebab KPU tidak dapat mengambil langkah sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing provinsi.

Kendati begitu, Renwarin mengatakan, jika belajar dari pengalaman biasanya ada perpanjangan waktu perbaikan seperti yang terjadi sebelumnya. Terkait dengan bakal calon anggota DPD, Renwarin menjelaskan jika 14 bacaleg DPD dinyatakan memenuhi syarat.

“Kalau DPD 14 sudah beres tidak ada masalah dan tinggal bertarung saja,” bebernya.

Sementara untuk pengumuman Daftar Calon Tetap akan digelar 4 Oktober hingga 3 November melalui media.(S-20)