DOBO, Siwalimanews – Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, melantik dan mengambil sumpah 15 kepala desa di Kecamatan Aru Selatan, yang dipusatkan di Gedung Sita Kena Kota Dobo, Senin (11/1).

Ke-15 kades yang dilantik yakni, Melkisedek Galandjindiinay sebagai Kades Jelia, Markus Apalem sebagai Kades Gaimar, Kades Doka Timur Julianus Galanjindjinay, Kades Doka Barat, Marianus Kulaipupin, Kades Laininir Zacharias Mantaiborbir, serta Kades Lor-Lor Efradus Kauy.

Selanjutnya, Andarias Kubela sebagai Kades Jerol, Thomas Tildjuir selaku Kades Marfenfen dan Laban  Pekpekay sebagai Kades Kabalukin, kemudian Kades KalarKalar dijabat oleh Charles Benamen, Kades Feruni dijabat  Markus Garpenase, Kades Ngaiguli dijabat Markus Tildjuir, Kades Fatural dijabat Frans Arnol Seljatem

Kemudian Kades Ngaibor dijabat Reinhard Gardjalay dan Kades Wailay Kecamatan Aru Tengah Timur dijabat oleh Sawal Nailer.

Bupati dalam sambutannya menegaskan, enam hal penting yang harus diingat kades, yakni dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah seperti, APBDesa, dan bantuan keuangan lainnya diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan BPD, keterlibatan masyarakat ini sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban saudara sebagai penanggung jawab pembangunan di desa menjadi sangat ringan.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Kapolda

“Dalam setiap pelaksanaan tugas serta program pembangunan, saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan. Amankan program tersebut dengan ketentuan dan amanah, hal ini diperlukan untuk terciptanya kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan serta transparansi bagi para pelaku pembangunan dan juga masyarakat,” ucap Bupati.

Selanjutnya kata Bupati, dalam pengelolaan pembangunan di desa, para kades harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan berorientasi pada hasil yang maksimal, maka kades tidak berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap program pembangunan.  Kemudian, sebagai pemimpin masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan, setiap kades harus berorientasi pada pengabdian.

“Orientasi pengabdian perlu ditekankan, karena selama ini masih ada kades yang tidak mengerti, bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat banyak tidak terlayani atau diabaikan,” tandas Bupati.

Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 ayat 2 huruf b dan d menyatakan bahwa kades dapat diberhentikan oleh Bupati, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan dan melangar larangan sebagai kades.

Desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan merupakan garda terdepan bangsa ini dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari luar. Untuk itu, kades dituntut untuk memiliki pengetahuan dibidang pemerintahan dan keuangan yang memadai, sehingga mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.

Kades juga harus diberikan penguatan-penguatan secara kelembagaan, maupun peningkatan SDM, untuk mengurus pemdes, sehingga penyelenggaraan pemdes akan berlangsung dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dukungan aparatur pemdes yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cakap.

“Penguatan ini wajib dilakukan oleh pemkab melalui OPD terkait, sehingga tujuan berbangsa dan bernegara akan dapat diwujudkan,” ucap Bupati. (S-25)