AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 14 narapidana pada Lapas Kelas IIA Ambon, kembali menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (21/1).

Asimilasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor: 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor: 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Meky Patty membenarkan adanya 14 WBP yang dikeluarkan dari lapas untuk menjalani program asimilasi rumah.

“Hari ini kami kembali mengeluarkan 14 orang narapidana atas perpanjang program asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham Nomor: 43/2021,” Ungkap Patty.

14 narapidana tersebut kata Patty, telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif dan dikeluarkan tanpa dipungut biaya apapun.

Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN 2021

Kepada keluarga WBP, Patty minta kepada keluarga agar selalu mengawasi dan memperhatikan mereka saat menjalani asimilasi di rumah.

“Kami berpesan agar selalu memastikan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah, dan yang terpenting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” pesan Patty.

Ditempat terpisah, Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri menambahkan, selain keluarga, pihaknya juga akan turut mengawasi dan memonitoring pelaksanaan perpanjangan asimilasi tersebut.

“Koordinasi dan komunikasi telah kami lakukan sebelumnya bersama Kejaksaan, Bapas dan stakeholder lainnya, agar proses pelaksanaan asimilasi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

FS narapidana yang memporeleh asimilasi mengaku, senang dan bahagia bisa kembali bertemu dengan keluarga.

“Kesempatan ini akan kami pergunakan dengan baik, kami berjanji akan sebisa mungkin mematuhi protokol kesehatan dan sudah pasti tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” janjinya. (S-51)