AMBON, Siwalimanews – Nizar Alkatiri, buronan dalam kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung, bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku.

Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018 itu berhasil diamankan di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (19/1).

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Jumat (21/1) menjelaskan, penangkapan DPO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Penetapan DPO, bahwa Nizar Alakatiri merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2016-2018.

“Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai  Rp1.400.000.000. Penangkapan dilakukan di Jakarta, Rabu kemarin oleh tim dari Kejati Maluku dibantu tim dari Kejagung. Yang bersangkutan ini tersangka, namun kabur, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” jelas Wahyudi.

Usai penangkapan tersebut, DPO Koruptor itu kemudian digiring ke Kejati Maluku untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kejari Malteng Kembali Gelar Restoratif Justice

“Tersangka oleh tim intelijen Kejati Maluku diberangkatkan ke Ambon tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon Jumat Pagi pukul 07.00 WIT,” jelasnya. (S-45)