AMBON, Siwalimanews – Setelah KPU Provinsi Maluku melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, akhirnya menetapkan 14 orang sebagai bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan minimal dukungan dan sebaran.

Penetapan 14 bakal calon anggota DPD RI dilakukan setelah KPU Provinsi Maluku melakukan rekapitulasi pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Maluku.

“Jadi memang KPU  telah selesai melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap enam bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat dan semuanya memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalima­news di kantor KPU, Kamis (13/4).

14 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat Abukasim Sangadji dengan jumlah dukungan sebanyak 2.181 dari 8 kabupaten/kota, Ali Roho Talaohu 3.082 pada 9 kabupaten/kota, Anna Latuconsina 2.472 pada 10 kabupaten/kota, Bisri As Shidiq Latuconsina dengan dukungan 2.095 pada 11 kabupaten/kota

Selanjutnya, Frangkois Klemens Orno dengan dukungan 2.266 pada 9 kabupaten/kota, H. M. Yasin Wel­son Lajaha dengan dukungan 2.493 pada 9 kabupaten/kota. Hasanuddin Rumra dengan jumlah dukungan 2.557 pada 7 kabupaten/kota, Joseph Sikteubun dengan dukungan 2.618 pada 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemkab Buru Alokasi Anggaran Pilkada Ratusan Juta

Selain itu, Melkias L. Frans dengan dukungan 2.333 pada 11 kabupaten/kota, Mirati Dewaningsih dengan dukungan 2.797 pada 7 kabupaten/kota, Nono Sampono dengan jumlah dukungan 2.958 pada 11 kabupaten/kota, Novita Anakotta dengan 2.136 dukungan pada 6 kabupaten/kota, Samson Yasir Alkatiri dengan jumlah dukungan 2.211 pada 11 kabupaten/kota, dan Sitti Amina Amahoru dengan 2.376 dukungan dari 9 kabupaten/kota.

Kubangun menjelaskan sesuai aturan maka setiap bakal calon dinyatakan memenuhi syarat jika persyaratan jumlah minimal dukungan itu sebanyak 2000, dengan jumlah sebaran enam kabupaten/kota sehingga jumlah keseluruhan 14 bakal calon anggota DPD dinyatakan  memenuhi syarat.

KPU kata Kubangun telah menerbitkan Berita Acara (BA) rekap akhir dengan melampirkan hasil rekap pertama dan kedua untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU RI guna ditetapkan sebagai pemenuhan syarat dengan surat keputusan KPU RI.

Ditambahkan, sesuai dengan tahapan Pemilu maka 14 bakal calon DPD tersebut dapat melakukan proses pendaftaran yang akan dibuka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, yang bersamaan dengan pengajuan daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. (S-20)