AMBON, Siwalimanews – Dalam masa Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB) transisi di Kota Ambon, tercatat 13.148 pelaku perjalanan mengajukan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) ke Pemkot Ambon melalui Posko Utama Operasi PSBB Kota Ambon yang berlokasi di Unit Layanan Admi­nistrasi Balai Kota Ambon.

Anggota Sekertariat Posko Eva M. F Tuhumury yang ditemui wartawan di Posko PSBB yang berlokasi di ULA mengakui yang tercatat sebanyak 13.148 permohonan pembuatan SKKM yang diterima oleh posko. “Kami punya surat keluar masuk total kedua-keduanya itu ada 13148 yang sudah kami setujui itu 10.162, dan tidak disetujui itu 2.568 surat masuk, dan ada beberapa surat yang masih kami verifi­kasi,” tuturnya.

Alasan penolakan yang dilakukan kepada 2.568 tersebut, dikarenakan ada beberapa diantaranya yang tidak memiliki kelangkapan surat keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi kebutuhan pembuatan SKKM tersebut.

“Rata-rata yang tidak disetujui itu misalnya, ada dokumen mereka yang tidak sesuai dengan permohonan keperluan perjalanan jadi kalaupun misalnya ke­perluannya mengikuti tes perkuliahan tapi dokumennya hanya  cuma rapid test dan KTP, maka tidak disetujui, kemudian juga ada masyarakat yang dia menyam­paikan keperluannya tetapi dokumen pendukungnya juga tidak ada intinya seperti itu,” jelas Tuhumury.

Tuhumury menambahkan, kebanyakan orang yang membuat SKKM itu kembali ke kampung halaman dan daerah tujuan kebanyakan ke Namlea. Untuk daerah tujuan seperti ke Jakarta kebanyak untuk melakukan tugas kerja dan check up.

Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri Terus Dipupuk Lewat TMMD

“Yang banyak itu pulang kampung, paling banyak itu Namlea Kalau keluar ke Jakarta itu lebih banyak tugas dinas tapi juga ada dari yang memang keperluannya sangat mendesak, ada yang Check up itu yang kami ijinkan. Selain itu ada juga penumpang transit yang bertujuan Namlea yang ke sini untuk bikin SKKM,” tambahnya.

Ia juga menerangkan sejumlah berkas yang harusnya dibawa oleh setiap orang yang hendak membuat SKKM sebagai kelengkapan pengurusan surat tersebut.

“KTP Asli, Kartu keluarga asli, kalau dengan anak supaya sekalian masuk didalam SKKM itu kemudian rapid test, surat keterangan desa atau lurah terkait dengan perjalanan yang misalnya ada orang tua sakit bisa juga kalau memang dia cek up kesehatan surat rujukan dari RS atau dokter yang berkewenangan untuk membuat rujukan ke luar daerah begitu,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi terkait berapa lama pengurusan SKKM ini akan berlang­sung Tuhumury mengungkapkan, pe­nguru­san ini akan kembali dialihkan ke pemprov usai PSBB yang sementara berjalan di Kota Ambon. Sebab memasuki new normal perjalanan tetap menggu­nakan protokol kesehatan. (Mg-6)