12 Tahun JPU Tuntut Residivis Pemerkosa Anak
AMBON, Siwalimanews – Residivis pemerkosa anak dibawah umur, Imsar Wally alias Oyok alias Oyo dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Senia Pentury dengan pidana 12 Tahun penjara
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya.
Menurut JPU, terdakwa bersalah karena melakukan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi anak dengan cara yang sama sebanyak 4 kali.
Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan “jang bilang – bilang jang sampe beta bikin labe dari ini”. Terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka penilaian JPU semua unsur telah terbukti menurut hukum.
“Menyatakan terdakwa Imsar Wally alias Oyok alias Oyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” tegas JPU.
Baca Juga: Usut Kasus Inamosol, Jaksa Ancam Jemput Paksa SaksiTerdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Serta Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana 12 tahun penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp60.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu melihat hal hal yang meringankan dan memberatkan .
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban merasa malu dan merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di halaman rumah terdakwa di Kota Ambon, yang mana terdakwa melakukan tindakan pengancaman kekerasan, mengadili, melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban berumur 13 tahun, dengan melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan