AMBON, Siwalimanews – Lembaga penyiaran swasta Surya Citra Televisi (SCTV) Ambon ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku lantaran kurang lebih 10 tahun  tidak menyiarkan kon­ten lokal sebanyak 10 persen, se­bagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Teguran ini disam­paikan KPID Maluku saat melaku­kan verifikasi faktual di kantor tersebut pada, Senin, (26/7).

Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (27/7) menjelas­kan, konten lokal 10 persen wajib di­siarkan sesuai perintah undang-un­dang. Untuk itu, harus dipatuhi serta dijalankan oleh  lembaga penyiaran.

Jika tidak, maka pasti akan ber­hadapan dengan KPID sebagai pe­megang kewenangan untuk meng­awasi dan mengevaluasi kerja lem­baga penyiaran yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.

“Undang-Undang Penyiaran No­mor: 32 tahun 2002, Peraturan Menteri Nomor 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui SSJ oleh LPS Jasa Penyiaran Televisi serta  PP Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Pe­nyia­ran LPS,” ujarnya.

Dalam UU maupun Permen serta PP, sudah mengatur secara jelas penyelenggaraan penyiaran lem­baga penyiaran. Untuk itu, ketika ada lembaga penyiaran yang tidak berjalan sesuai aturan, maka sudah pasti KPID akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Pertanyakan Surat Vaksin Dalam Pelayanan Publik

Pihaknya juga menyayangkan, SCTV Ambon selama berada di daerah ini hanya menyiarkan konten lokal 30 menit setiap hari. Padahal seharusnya 10 persen dari 24 jam siaran setiap hari adalah 2 jam 45 menit, bukan 30 menit.

“Itu berarti, apa yang dilakukan oleh SCTV Ambon selama 10 tahun ini, sama sekali tidak sesuai dengan UU, sebab hanya menyiar 30 menit konten lokal setiap hari. Sudah be­gitu, konten lokal biasanya diputar berulang setiap hari, oleh sebab itu pihaknya memastikan, akan me­ngambil langkah tegas, jika SCTV tidak kerja sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Sementara Kepala Stasiun SCTV Ambon Daud Timisela mengakui, kalau 10 tahun lebih pihaknya hanya menyiarkan konten lokal selama 30 menit setiap hari pada pukul 04.00 WIT dan ini tidak sesuai amanat UU yang meminta 10 persen.

“Soal konten lokal itu setiap  hari ada. Ditayangkan selama 30 menit setiap jam 04.00 pagi. Itu  sudah diatur dari pusat, mulai dari materi konten lokal, produksi hingga jad­wal siar. Kita di daerah hanya kerja sesuai petunjuk teknis yang ada saja. Jadi apakah siaran konten lokal itu sesuai dengan aturan atau tidak, saya kira KPID punya kewenangan untuk menilai itu,” ungkap Timisela.

(S-51)