AMBON, Siwalimanews –  Satu dari 4 tersnagka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Aru tahun anggaran 2018 berinisial JBE resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

JBE yang menjabat sebagai Penjabat pembuat Komitmen dalam proyek tersebut ditahan di Rutan Polda Maluku, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini kurang lebih 9 jam lebih di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Ambon, Kamis (8/6).

Ia diperiksa dari pukul 10.00 Wit hingga pukul 18.30 WIT, pemeriksaannya masih seputar jabatannya selaku PPK dalam proyek yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,5 miliar.

“Hari ini, satu tersangka kasus Korupsi di Aru diperiksa,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Harold Huwae kepada wartawan, di usai pemeriksaan tersangka.

Pantauan Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, tersangka JBE usai diperiksa langsung digiring oleh penyidik menuju mobil untuk ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Saat dibawa masuk menuju mobil tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga: Polisi Masih Berupaya Ungkap Pelaku Penembakan di Saparua

Sedangkan tersangka lainya yakni mantan Kadis Perkim Aru Umar Ruly Lonjo telah diperiksa oleh penyidik terlebih dahulu pada, Rabu (7/6) kemarin. Namun dirinya tak ditahan, lantaran sementara menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni MP dan RP belum diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Umar Londjo berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara ketiga tersangka lainnya, merupakan kaki tangan Londjo yang menjabat sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

“Total semuanya itu ada empat tersangka untuk kasus ini ya,” ujar Huwae.

Huwae menjelaskan, pembangunan gedung Kantor Dinas Perkim ini, anggarannya bersumber dari DAU tahun 2018, dengan nilai anggaran Rp1.933.300.000, namun proyek tersebut urung rampung, sebab pembangunannya hanya berkisar 30 persen yang selesai, kemudian mangkrak sampai saat ini.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, kerugian dari proyek ini mencapai kurang lebih Rp 1.555.083.634,” beebr Huwae.(S-26)