AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses yang panjang dan memakan waktu satu tahun lamanya, maka manajemen RSUD dr M Haulussy akhirnya melakukan pembayaran insentif kepada 1.032 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan itu baru dilakukan setelah Komisi IV DPRD Maluku berulangkali memberikan peringatan kepada Nasaruddin selaku Direktur RSUD Haulussy dan jajarannya, lantaran dinilai lamban dalam membayar hak-hak tenaga kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Elviana Pattiasina kepada saat dikonfirmasi wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (17/4) mengaku, berdasarkan hasil koordinasi Komisi IV, pihak RUSD menyampaikan bahwa, pembayaran telah dilakukan.

“Sejak awal komisi IV terus mendorong agar insentif jasa Covid-19 bagi tenaga kesehatan segera dibayarkan dan akhirnya sudah dibayarkan oleh manajemen RSUD Haulussy,” ungkap Pattiasina.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diberikan pihak RSUD, bahwa proses pembayaran bagi para nakes ini dilakukan secara bertahap pada beberapa rekening milik nakes sejak Jumat lalu, dan terus dilakukan agar tuntas.

Baca Juga: 4.923 Personel Gabungan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri di Maluku

Sementara terkait dengan presentase pembagian, tetap mengikuti kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Direktur RSUD Haulussy yakni 50 persen untuk tenaga kesehatan dan 50 persen untuk operasional rumah sakit.

Sedangkan untuk besaran yang diterima masing-masing nakes mengalami perbedaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang dikerjakan selama melayani pasien Covid-19 di tahun 2021 lalu.

“Semua yang Komisi IV lakukan bukan untuk kepentingan pribadi dari pimpinan dan anggota komisi tetapi semuanya untuk kepentingan kesejahteraan para nakes yang telah bekerja dengan baik,” tandasnya.

Pattiasina berharap, semua persoalan yang terjadi menjadi pelajaran bagi manajemen RSUD Haulussy, agar kedepannya tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan hak nakes yang berdampak pada pelayanan terhadap pasien.(S-20)