AMBON, Siwalimanews – Sepintas, terke­san proyek tersebut dibuat hanya untuk menyenangkan hati kontraktor, tanpa memikirkan ke­butuhan warga sekitar akan air bersih.

Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang nantinya mengha­bis­kan Rp. 12,4 miliar, sejak awal dikerjakan memang mengabaikan me­kanisme baku penger­jaan suatu proyek.

Betapa tidak, belum be­kerja saja, pelaksana pro­yek dalam hal ini PT Ku­suma Jaya Abadi Construction, sudah mengan­tongi modal 50 persen dari anggaran yang dite­tapkan, atau sekitar Rp 6,2 miliar.

Berikutnya, lima bulan setelah pengerjaan, kon­trak­tor yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabu­pa­ten Malang, Jawa Ti­mur, malah meminta tambahan dana 25 persen, senilai Rp. 3.120.997.250. Hingga saat ini total dana yang su­dah dicairkan sebesar Rp. 9,3 miliar, padahal fisik proyek di lapangan tidak lebih dari 25 persen.

Menyikapi hal tersebut, akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiow mengatakan telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kon­traktor, karena ketika pencairan telah dilakukan sebesar 75 persen, semes­tinya berbanding lurus dengan pro­gres pekerjaan di lapangan.

Baca Juga: Tak Melalui Perencanaan

“Kalau anggaran sudah 75 persen mana pekerjaannya harus 75 persen juga, artinya kalau sudah cair 75 persen maka pekerjaan harus 75 persen,” kata Sherlock.

Menurutnya, ketika terjadi cacat prosedural, maka sesungguhnya telah terjadi mal administrasi dan juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kontraktor.

Pihak penyedia jasa dalam hal ini Dinas PUPR, kata Sherlock mesti bertanggung jawab dengan mem­beri­kan penjelasan disertai dengan alasan sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Malu­ku juga harus melakukan pengejaran terhadap kontraktor agar menyele­saikan proyek yang sudah tentu memberikan sanksi sesuai dengan kontrak sebagai peraturan dasar pekerjaan.

“Dinas PU harus mengejar kon­traktor karena akan dikenakan den­da karena tidak selesai,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Dinas PUPR Maluku juga harus melakukan peme­riksaan ulang terhadap pekerjaan tersebut agar dapat diambil penilaian lebih lanjut apakah pekerjaan di­maksud gagal atau masih bisa diberikan pekerjaan lanjutan dengan dikenakan sanksi atau masuk dalam proses hukum.

Sherlock juga mendorong agar Dinas PUPR Maluku memperhatikan aspek kepatutan dan pemenuhan rasa keadilan artinya harusnya kon­traktor yang tidak selesai melakukan pekerjaan termasuk tidak lagi memberikan proyek kepada mereka.

“Dinas PU harus berani melakukan evaluasi dari aspek kepatuhan dan rasa keadilan karena tidak mampu dan perusahaan ini tidak becus harus diberikan kepada perusahaan yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Munir Kairoty menyayangkan pe­nger­jaan proyek dengan mengguna­kan anggaran jumbo, tapi pekerjaan tidak selesai atau mangkrak.

“Itu pekerjaan mangkrak itu,” ujar Kairoty.

Menurutnya, Dinas PUPR Maluku selaku penanggungjawab proyek tersebut harus mengejar kontraktor tersebut bukan sebaliknya melepas­kan tangan dari persoalan dimaksud.

Kairoty juga meminta PUPR Malu­ku untuk tidak boleh lagi meng­gunakan jasa dari kontraktor yang tidak becus menyelesaikan proyek tersebut, agar anggaran tidak terbuang percuma.

“Seharunya Dinas PUPR tidak boleh menggunakan jasa kontraktor itu lagi,” tegasnya.

Kairoty juga meminta aparat ke­polisian dan kejaksaan untuk turun tangan mengusut kasus ini karena telah ada dugaan tindakan pidana, apalagi anggaran telah cair 75 persen tetapi pekerjaan belum selesai dilakukan.

Patut Dipertanyakan

Pegiat anti Korupsi, Roni Aipassa meminta agar kelak kontraktor tidak becus tersebut jangan lagi diberikan pekerjaan.

Menurut Aipassa, semestinya pro­yek dengan nilai Rp. 12.483.909.021. 36 tidak boleh diberikan hanya kepada satu kontraktor saja, apalagi kontraktor yang menangani proyek tersebut berasal dari luar Maluku.

Menurutnya, jika proyek hanya diarahkan kepada satu kontraktor maka hal itu harus dipertanyakan, sebab proyek itu tersebar pada beberapa lokasi.

“Ini patut dicurigai ini masa proyek dengan nilai kontrak sebesar itu ha­nya diberikan kepada satu kontrak­tor, ini seng beres,” ungkap Aipassa.

Menurutnya, Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab sebagai pe­nanggung jawab proyek pemba­ngunan, artinya PUPR tidak boleh melepaskan tangan tetapi harus mengejar kontraktor itu agar menyelesaikan pekerjaan.

Aipassa juga mendesak PUPR Ma­luku untuk memblack list kontraktor tersebut, sebab tidak becus menja­lankan tanggung jawab proyek dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ter­ha­dap persoalan ini agar ada efek jera.

Tak Masuk Rohomoni

Sementara itu staf pemerintah Ne­geri Rohomoni Rais mem­benarkan kalau awalnya sesuai ren­cana akan ada pembangunan air ber­sih di desa­nya. Walau begitu, sampai saat ini proyek tersebut tidak ada.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rizal mengatakan, sekitar sebulan lalu, kontraktor yang akan mengerjakan sumur bor untuk ke­butuhan air bersih di desanya sudah memasang alat bor dan peralatan lainnya di lokasi pengeboran.

“Mereka pasang cuma sekitar se­bulan yang lalu, kemudian alat itu di­cabut dan dibawa pergi entah ke­mana, kami tidak tahu alasan apa sehingga tidak jadi dibor airnya,” kesal rizal.

Dirinya mengaku sesuai dengan perencanaan pembangunan air bersih di Pulau Haruku dengan me­nggunakan dana SMI itu dibangun sumur bor selain di Desa Rohomoni, juga di Pelauw, Kailolo termasuk di Aboru. “Yang di desa lain sudah jalan tetapi, kami tidak, peralatan sudah dicabut,” jelasnya.

Sampai sekarang pun pihaknya belum mendapat konfirmasi dari dinas PUPR Maluku terkait alasan apa proses pembangunan batal di­lak­­sanakan.

Mangkrak

Seperti diberitakan, Tahun 2020 lalu, Dinas PUPR Maluku meran­cang proyek Air Bersih di Pulau Ha­ruku, yang tersebar di beberapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Roho­moni, Aboru dan Wasu.

Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Seperti dilan­sir laman www.lpse.malukuprov.go. id, pagu proyek tersebut sebesar Rp. 13 miliar, yang bersumber dari pin­jaman PT SMI.

PT Kusuma Jaya Abadi Construction, ditetapkan sebagai pemenang le­lang, dengan nilai Rp. 12.483.909. 041.36.

Sesuai kontrak, seluruh item peker­jaan harus mulai dilaksanakan tang­gal 3 Desember 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020. Kontrak­tornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen.

Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. Rp. 6,2 miliar.

Bahkan belum lama ini, sang kon­traktor juga sudah mencairkan ter­min 75 persen, sebesar Rp. 3.120. 997.250.

Sumber Siwalima di Pemprov Ma­luku mengatakan, pencairan terse­but dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021.

Termin 75 persen baru dicairkan sebelum lebaran, tanggal 17 Mei,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp. 9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini.

Sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang sudah selesai dikerja­kan, tidak lebih dari 25 persen.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­rus­kan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelauw dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang penge­boran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diha­ruskan membangun dua bak penam­pung yang masing-masing berkapa­sitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pe­lauw, dimana kontraktor hanya me­nggali sumur yang belum selesai di­kerjakan. Sedangan dua bak penam­pung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, diketa­hui kegiatan pengerjaan sudah le­bih dari satu bulan terhenti. Bebe­rapa warga desa yang ditemui Siwa­lima Selasa (25/5) mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebe­lum bulan puasa lalu.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.maluku prov.go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288. “Ter­catat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Rubenson Sukses Aabadi, PT Mumrajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Akui Belum Selesai

Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.

“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lanju­tan belum selesai, panel surya bak pe­nampung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (26/5).

Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan na­mun belum diselesaikan.

“Ini dari akhir tahun lalu, mestinya sudah harus selesai sehingga mas­yarakat sudah bisa manfaatkan teta­pi belum. Para pekerja dari luar dan me­reka sudah pulang di sebelum puasa, dan belum balik. Sehingga belum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.

“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesaikan biar masyarakat bisa memanfaatkan proyek ini,” jelasnya singkat. (S-50/S-39)