Wenno Sesali Sikap Keluarga Kadis PU Bubarkan Demo GMNI
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Yance Wenno menyesali tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mengaku sebagai keluarga dari Kadis PUPR Provinsi Maluku.
“Demo mahasiswa GMNI itu terkait dengan keluhan masyarakat soal trotoar di Kota Ambon yang licin, tapi sangat disayangkan tindakan mereka yang mengaku sebagai keluarga Kadis PUPR,” ujar Wenno kepada Siwalimanews, Selasa(15/3).
Menurutnya, ketika terjadi kejadian seperti itu, polisi harusnya langsung menertibkan dan tidak boleh membiarkan tindakan sewenang-sewenang ala preman yang bertindak tidak sesuai dengan aturan hukum.
“GMNI kan datang untuk suarakan aspirasi rakyat atas keluhan-keluhan rakyat terkait dengan kebijakan pemda yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama soal trotoar itu,” ucapnya.
Tindakan seperti ini kata Wenno, seolah-olah main hakim sendiri. Pihak Dinas PU Maluku juga seharusnya lebih responsif untuk menerima mereka dan memberikan penjelasan terkait apa yang menjadi keluhan dan sorotan mereka.
Baca Juga: Demo GMNI di Dinas PU Dibubarkan Keluarga KadisDitempat terpisah Praktisi Hukum Fileo Fistos Noya menambahkan, trotoar yang dibangun memang sudah banyak meresahkan masyarakat, apalagi dengan kondisi cuaca hujan, bahkan sudah ada yang jatuh karena kondisinya yang licin .
“Pemprov melalui Dinas PU ingin buat suatu perubahan, namun apalah arti semua perubahan untuk menjadi indah, tetapi tidak membuat nyaman masyrakat di kota ini,” ucap Noya kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa(16/3).
Yang menjadi substansi disini, mengapa keluarga Kadis yang membubarkan aksi dari GMNI, kenapa bukan aparat keamanan yang membubarkan aksi mereka.
Sebetulnya, baik itu kepolisian harus melihat persoalan ini, dalam kaitan tindak pidana yang dilakukan pada saat itu.
“Jika ada dugaan-dugaan kekerasan yang dilakukan secepatya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan