WAKIL Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai Pemerintah Kota Ambon lamban dan tidak tegas dalam menangani persoalan bangunan tanpa ijin.

Persoalan ruko di Pasar Rumahtiga, kata Wenno, menjadi bukti ketidaktegasan dari Pemerintah Kota Ambon dalam menegakkan peraturan daerah tentang ijin membangun bangunan yang selama ini dijadikan dasar dalam penataan kota.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon dengan kewenangan yang diberikan mestinya melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan yang dibangun tanpa didahului dengan ijin yang dikeluarkan oleh Dinas PKP.

“Perda kita jelas kalau bangun yang dibangun tanpa ijin dari pemerintah kota melalui dinas terkait maka Pemkot harus membongkar bangunan itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Wenno kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (27/3).

Dikatakan, dalam penegakan hukum yang dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Kota sebab jika tidak wibawa pemerintah akan dipertanyakan apalagi menyangkut pasar yang kedepan jika tidak dilakukan penataan dengan baik akan menjadi masalah baru termasuk terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: Selesaikan Polemik Pasar Mardika DPRD Sepakat Bentuk Pansus

Wenno menegaskan jika Pemerintah Kota Ambon tidak tegas untuk membongkar ruko yang di pesisir laut dalam areal pasar rumah tiga maka kedepannya akan bernasib sama dengan persoalan yang terjadi di pasar mardika yang hingga saat ini menjadi polemik dan merugikan pedagang.

“Walikota dan jajaran jangan biarkan hal itu terjadi lagi nanti nasibnya sama dengan pasar Mardika, jadi harus tegas pemerintah kota ini artinya bangun tanpa ijin mendirikan harus di bongkar, tidak ada pilihan lain,” cetusnya.(S-20)