KOMISI  III DPRD Provinsi Maluku sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) guna menyelesaikan polemik pasar mardika, Kota Ambon.

Langkah pembentukan Pansus Pasar Mardika ini ditempuh Komisi III menyikapi hasil on the spot yang dilakukan dimana ditemukan sejumlah persoalan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Atas berbagai data dan fakta yang ditemukan di lapangan, maka Komisi sudah ada pada kesimpulan untuk membentuk Pansus yang akan mendalami lebih jauh terkait masalah Mardika. Sebab ada perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemkot dan Provinsi pada tahun 1989 yang sampai saat ini belum terealisasi,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan dalam konferensi pers di DPRD Maluku, Rabu (29/3).

Hal ini karena adanya kerjasama yang terbangun antara Pemerintah Provinsi dan Kota Ambon terkait bagi hasil pengelolaan pasar dan terminal mardika yaitu 80 persen untuk Kota dan 20 persen untuk Pemprov.

Menurut Rahakbauw tugas pansus bukan hanya berkaitan dengan pembangunan lapak di dalam area terminal mardika saja melainkan juga menyangkut masalah kewenangan yang diberikan aturan Undang-undang dalam pengelolaan pasar mardika.

Baca Juga: Tak Kunjung Bayar Insentif Nakes, Dewan Kecam Nazaruddin

Dari segi aturan kata Rahakbauw kewenangan untuk pengelolaan terminal tipe C dan pasar menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten tetapi untuk lahan pasar mardika merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku yang harus mendatangkan pendapatan.

Selain itu, adanya fakta di lapangan dimana hingga saat ini masih terjadi pungutan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum orang per orang dan bukan atas nama pemerintah yang diikuti dengan intimidasi terhadap pedagang sehingga harus dilindungi.

“Komisi memandang perlu un­tuk duduk bersama dengan semua pihak guna dicari solusi terkait masalah ini agar ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, soal kewenangan dan intinya bagi hasil. Agar bisa meningkatkan penda­patan asli daerah (PAD),” cetus Rahakbauw. (S-20)