Wattimena Masih Layak Diusulkan Jadi Penjabat Walikota
AMBON, Siwalimanews – Kendati periodisasi berakhir pada 22 Mei mendatang, namun Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dinilai masih layak diusulkan oleh DPRD Kota Ambon meneruskan tugas kepemimpinan tersebut.
Hal ini dilihat dari keberhasilan Wattimena memimpin Kota Ambon manise ini sejak menggantikan Richard Louhenapessy pada 24 Mei 2022 lalu.
Setahun memimpin Wattimena telah berhasil membuat perubahan-perubahan di Kota Ambon, sehingga dalam kacamata dewan, Sekertaris DPRD Maluku ini masih layak diusulkan oleh DPRD Kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
“Kalau DPRD menganggap dari pengamatan kita selama satu tahun ini, pejabat yang sekarang baik dan layak juga berhasil dalam mengawal pemerintahan dalam satu tahun ini. Maka bisa saja hanya satu nama, tapi bisa juga ada tambahan nama lain, kita lihat perkembangannya,” ungkap Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/3).
Toisuta mengungkapkan, pada Rabu (5/4) mendatang, DPRD Kota Ambon akan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengusulan nama penjabat Walikota Ambon.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Buruk di MalukuHal ini dilakukan masa periodisasi penjabat Walikota Ambin, Bodewin Wattimena akan berakhir pada 22 Mei mendatang, maka sesuai ketentuan undang-undang DPRD akan mengusulkan tiga nama calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Un-dang telah menegaskan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Maka sesuai surat edaran tersebut. DPRD akan mengajukan nama-nama calon paling penjabat Walikota Ambon paling lambat tanggal 6 April 2023.
“Kita akan rapat internal pada Senin (3/4) dan dari masing-masing fraksi akan mengusulkan nama-nama, Nanti dari usulan itu akan diparipurnakan pada Selasa atau Rabu, dan nantinya nama-nama itu akan disampaikan dalam rapat paripurna itu,” ujar Toisuta.
Tousuta menambahkan, sebelum tanggal 6 April mendatang, DPRD akan mengirimkan nama-nama calon tersebut ke Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke Mendagri.
“Jadi mekanismenya itu sama, kita rapat, diuslkan oleh fraksi, lalu diparpiurnakan, baru dikirim ke Provinsi,” jelasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan