AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengancam akan menonaktifkan kepala dinas ataupun ASN yang terlibatkan pungutan liar.

“Pejabat siapa pun dia, kalau hari ini pungli biar tengah malam ada yang lapor disertai bukti, foto, video atau bukti apapun, langsung detik itu juga saya non job kan,” tegas Wattimena kepada warta­wan di Balai Kota Ambon, Rabu (8/3).

Wattimena bahkan memberi­kan semacam sayembara bagi Satpol PP maupun wartawan yang menemukan ada ASN ling­kup Pemkot Ambon yang melakukan pungli, segera dila­porkan disertai bukti, maka akan diberikan imbalan.

Pungli dimaksud, adalah jenis-jenis tagihan yang mengatasna­makan Pemerintah Kota, seperti salah satunya tagihan sampah, atau jenis tagihan lainnya, diluar kewenangan Pemkot Ambon.

Jika dirasa itu bukan menjadi kewajiban pedagang atau masyarakat Kota Ambon, agar segera dilaporkan.

Baca Juga: Usut  Air Bersih Haruku, Jaksa Jangan “Masuk Angin”

“Apa yang keluar dari Peme­rintah Kota Ambon berarti itu resmi. Tidak ada instansi yang berwe­nang untuk menagih retribusi sepanjang belum diberikan kewenangan. Soal ada tagihan retribusi Rp3.000 oleh PT. BPT, nanti dicek apakah di berikan kewengana oleh Provinsi atau tidak, karena lagi-lagi, itukan MoU dengan provinsi. Kalau hari ini MoU dengan Pemkot, kami bertangung jawab,”jelasnya.

Wattimena mengaku, telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal  Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan aset Pemerintah Provinsi, maka kewenangan melakukan pena­gihan reteibusi itu dilakukan Pemprov, meski wilayahnya ada di wilayah Kota Ambon.

“Jadi kita juga harus hati-hati dalam menyikapi ini. Kalau itu resmi dari Pemerintah, saya rasa tidak masalah, tapi kalau tidak resmi, ya, itu dikategorikan dalam pungli,” ujarnya. (S-25)