BULA, Siwalimanews – Beberapa waktu lalu, Warga Desa Lahema, Kecamatan Wakate menolak penunjukan Usman Samate Rumakamar sebagai penjabat Kepala Pemerintah.

Penolakan masyarakat justru bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2017 tentang pendataan desa tepatnya pasal 65, 1, 2 dan 3.

Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti keliobas merespon keluhan masyarakat memastikan apa yang dilakukan pemerintah sesuai aturan.

“Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 jelas bahwa untuk desa adat pengangkatan bisa diambil dari anak adat setempat. Itu kewenangan bupati untuk menentukan sampai disitu,” tegas Keliobas kepada wartawan di Kota Bula kemarin.

Ia mengaku dengan penunjukan Usman Samate Rumakamar sebagai penjabat kemudian mendapat penolakan itu merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Miris, Perbaikan Ruas Jalan Ambon-Latuhalat Tambal Sulam

Semua keputusan pemerintah tidak mungkin bisa diterima oleh semua masyarakat dengan baik. Pasti ada pro dan kontra,” ujarnya. (S-27)