AMBON, Siwalimanews – Warga Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon, Senin (27/12).

Aksi damai itu digelar oleh Pemerhati dan  Pemegang Hak atas tanah serta  Perwakilan Masyarakat Adat Desa Lermatang itu, terkait dengan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon atas penetapan harga tanah Rp 14 ribu permeter/persegi  proses pembangunan Pelabuhan  Kilang Gas Alam  Cair Lapangan  Abadi Willayah Kerja Masela di Pulau Nustual,  Desa Lermatang.

Dalam aksi damai itu, Koordinator Aksi/Lapangan, Josina Kelbulan menyampaikan beberapa tuntutan mereka yakni, satu,  pada prinsipnya kami sangat mendukung penuh Proses Pembangunan Pelabuhan  Kilang Gas Alam  Cair Lapangan  Abadi Willayah Kerja Masela di Pulau Nustual,  Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh pemerintah melalui SKK Migas, akan tetapi untuk penetapan harga tanah adat milik kami guna dimaksud Panitia Pengadaan Tanah dan SKK Migas hanya menetapkan  harga tanah permeter / persegi  sebesar Rp.14.000.- (empat belas ribu rupiah), untuk itu kami sangat berkeberatan dan menolaknya. Kedua, karena penilaian  harga tanah oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain dan Rekan hanya dengan harga Rp.14.000.-, tanpa mempertimbangkan pembanding dan harga pasaran di Kecamatan Tanimbar Selatan dan juga KJPP tidak melakukan penilaian secara keseluruhan termasuk tanaman-tanaman milik kami,  maka kami selaku pemegang hak atau pemilik telah mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki atas penetapan harga yang tidak adil dan tidak layak tersebut. Hal ini kami sampaikan karena harga sayur satu ikat di Desa Lermatang dijual  dengan  harga Rp.30.000.-, harga ikan satu tumpuk yang dibeli dari nelayan adalah Rp.50.000.-, sedangkan harga tanah permeter/persegi hanya Rp. 14.000.-, ini namanya negara merampas hak masyarakat adat atas tanah yang dilindungi oleh UUD 1945.

Ketiga, sebagai bahan pembanding kami selaku pemilik yang mengajukan  pemohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki   telah mengajukan bukti- bukti  sesuai harga pasaran yaitu di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan yang dilepas kepada  PLN Tahun 2018 dengan harga permeter/persegi  sebesar  Rp. 165.000.- dan kepada Angkatan Laut di Desa Olilit Tahun 2017 , Kecamatan Tanimbar Selatan dengan harga permeter / persegi sebesar  Rp.300.000.-, Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar permeter persegi Rp. 750.000.-. oleh karena itu  penetapan harga permeter / persegi  oleh Panitai dan SKK Migas berdasarkan penilaan KJPP adalah tidak layak dan sangat menjatuhkan harga diri Kami masyarakat adat Desa Lermatang secara Khusus dan masyarakat Kabupaten KepulauanTanimbar secara umum.

Kemudian kelima, tanah di Kepulauan Tanimbar merupakan tanah adat yang pelepasannya harus melalui proses adat yang benar dan harga yang ditetapkan juga  harus benar-benar mempertimbangkan keadaan ekonomi, historis adat  yang merupakan hak turun temurun, apalagi akan digunakan untuk pembangunan Infrastruktur perusahan besar yaitu Inpeks yang hasilnya akan menguntungkan negara sangat besar, untuk itu bila tidak dipertimbangkan dengan bailk  penetapan harga tanah yang hanya dinilai dengan harga  Rp.14.000.- permeter/persegi, maka merupakan pelanggaran terhadap hak-hak adat dari kami selaku pemilik dan masyarakat adat serta pelecehan terhadap harga diri kami, untuk itu  kami pastikan bila putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tetap pada harga yang telah ditetapkan oleh Panitia berdasarkan Penilaian  KJJP, maka akan berdampak pada pengunaan tanah dikemudian hari yaitu akan terjadi sesuai hal luar bisa yang bukan atas kemauan kami, tetapi atas kemauan leuhur kami yang selama ini masih tetap kami hormati dan terjadi pada orang-orang dari luar kepulaaun Tanimbar  yang membeli tanah dengan harga tidak layak dan atas paksaan bahkan pengambilan dan pembohongan terhadap Kami Masyarakat Desa Lermatang.

Baca Juga: Warga Passo Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kami memohon kepada  Pengadilan Tinggi Ambon agar dapat memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim yang sementara memeriksa perkara yang dijukan oleh Dominggus Kelbulan dkk melawan Panitia Pengadaan Tanah dkk agar  dapat menjatuhkan putusan berdasarkan  harga  yang layak sesuai permintaan Kami atau minimal sesuai yang dilepaskan kepada Angkatan Laut dan atau kepada PLN dan atau  berdasarkan Rekomendsi DPRD Kabupaten Kepualaun Tanimbar,” pintanya.

Kelbulan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk mengintervensi Pengadilan Negeri Saumlaki yang sementara menangani perkara ini yang akan diputuskan pada tanggal 30 Desember 2021, akan tetapi sebagai  masukan agar dikemudian hari tidak ada hal-hal yang dapat berdampak akibat pelanggaran terhadap hak-Hak adat dan juga tidak terjadi peristiwa yang tidak dinginkan.

“Karena  pelepasan tanah adat di Desa Lermatang dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tidak benar pasti mendapatkan akibat dari Tuhan Yang Maha Esa dan leluhur kami,” tandasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, masyarakat dipersilahkan melakukan audience dengan Ketua PT Ambon, dan Ketua PT Ambon berjanji kepada masyarakat untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka. (S-16)